STARJOGJA.COM, Info – Fenomena sosial gelandangan dan pengemis saat ini marak terjadi di berbagai daerah khususnya di Yogyakarta. Mengatasi masalah sosial ini Pemda DIY mengimplementasikan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014.
Ignatius Sukamto,A.Ks.,M.Si, Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinsos DIY mengatakan Perda ini mengatur tentang kriteria gelandangan dan pengemis atau gepeng serta penyelenggaraan dan prosedur penanganan gelandangan dan pengemis.
“Ini didalamnya juga ada jenis-jenis penanganan, upaya preventif, upaya koersif, upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial, prosedur penanganan gelandangan dan pengemis, juga peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, dan juga ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana,” katanya kepada Star FM.
Drs. Ilham Junaidi, M.Acc, Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Satpol PP DIY mengatakan lahirnya perda ini dilatarbelakangi oleh karena kewajiban pemerintah untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok masyarakat yang rentan.
“Disini kita lihat bahwa gelandangan dan pengemis itu merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, kesenjangan sehingga diperlukan langkah-langkah yang efektif terpadu berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum,” katanya.
Terkait dengan penerapan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis ini melibatkan Dinas Sosial DIY, Satpol PP DIY, Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Polda DIY serta Polres Kabupaten/Kota. Bidang Jaminan Sosial Dinsos DIY mengatakan hasil penjangkauan di lapangan oleh Pol PP, Polda dan Polres dikirim ke Dinas Sosial melalui Assessment Center.
“Jadi Assessment Center ini akan mengassesment kaitan penjangkauan dari mereka. Dinas sosial perannya di proses rehabilitasinya,” katanya.
Ilham mengatakan sesuai dengan isi dari Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014, Satpol PP berperan dalam upaya preventif dan koersif dalam penjangkauan gelandangan dan pengemis.
“Kami dalam upaya preventif ini pencegahan kami juga melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2014 ini. Kemudian upaya koersif kami melakukan penertiban keberadaan gelandangan dan pengemis yang ada di jalan kemudian kita bawa ke camp assesment,” katanya.
Ia juga mengatakan setelah gelandangan dan pengemis tersebut dibawa Dinas Sosial akan melakukan assesment dan kemudian dilakukannya pembinaan. Selain itu, Satpol PP juga menggandeng tim pengendali dari anggota polri dalam penertiban gelandangan dan pengemis. Bidang Jaminan Sosial Dinsos DIY mengatakan selain direhabilitasi, gelandangan dan pengemis juga akan dibina sesuai keahliannya.
“Nanti ada keterampilan pertukangan kayu las setelah hasil assesment kan nantinya disalurkan ke balai-balai yang ada di Dinas Sosial, setelah selesai itu nanti rencana kita ke masyarakat,” katanya
Keberadaan gepeng di DIY mengganggu ketertiban umum dan merusak suasana kota tujuan wisata ini. Masih banyaknya masyarakat yang memberi sejumlah uang kepada gelandangan dan pengemis ini menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah dan Satpol PP. Padahal, dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 juga sudah diatur terkait sanksi yang akan diterima jika masyarakat memberi uang kepada gelandangan dan pengemis.
Penulis : Rafa Hanin Nadira
Baca juga :Penanganan Gepeng Terapkan Prokes Yang Ketat
Comments