Kab BantulNews

Batas pengajuan pindah memilih pada Pemilu 2024 hingga 15 Januari

0
pemungutan suara
Ilustrasi Pemungutan SUara ( FOTO : Desi S / Harian Jogja )

STARJOGJA.COM, BANTUL – Batas pengajuan pindah memilih pada Pemilu 2024 hingga 15 Januari. Demikian disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul .

KPU Bantul menyebutkan batas waktu pengajuan pindah memilih bagi masyarakat dalam pemilu mendatang hingga 15 Januari 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati di Bantul, Kamis, mengatakan bahwa layanan pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di daerah ini pada Pemilu 2024 bisa diajukan mahasiswa dari luar daerah maupun para santri yang belajar agama di pondok pesantren Bantul.

“Caranya terlebih dahulu adalah memastikan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id, kemudian mempersiapkan dokumen kependudukan yang sah, surat keterangan belajar sebagai santri yang ditandatangani pimpinan pondok pesantren,” katanya.

Setelah itu, yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Bantul.

Sosialisasi tentang layanan pindah memilih di KPU Kabupaten Bantul telah disampaikan kepada para pimpinan pondok pesantren melalui rapat koordinasi secara daring dengan dihadiri PPS, PPK yang di wilayahnya terdapat pondok pesantren.

“Setelah diajukan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan pindah memilih. Jika sesuai. petugas menyerahkan Model A Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang telah ditandatangani dan cap basah,” katanya.

Dalam memberikan pelayanan pindah memilih tersebut, pihaknya telah menyediakan helpdesk di sekretariat KPU. Petugas siap melayani pemilih yang mengajukan pindah memilih, baik masuk maupun keluar Kabupaten Bantul.

Pada saat memberikan layanan, tim juga bertugas memastikan bahwa pemilih telah terdaftar sebagai pemilih dengan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu, memastikan pemilih telah menyiapkan KTP terbaru dan dokumen alasan pindah memilih.

“Prinsip dalam memberikan pelayanan pindah memilih tidak mempersulit pemilih dengan tetap menaati peraturan yang ada,” katanya.

Tantangan dan Upaya Perlindungan Keamanan Big Data di Indonesia

Previous article

Hilirisasi Produk Inovasi Masih Dihadapkan Sejumlah Persoalan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul