FeatureKota JogjaNews

Perizinan di Yogyakarta Berbasis Digital

0
perizinan berbasis digital
FOTO : Khalifah Gema

STARJOGJA.COM, JOGJAProses perizinan di Kota Yogyakarta telah dilayani berbasis digital . Langkah ini untuk memudahkan para masyarakat yang hendak mengurus segala perizinan sesuai kebutuhan.

Budi Santosa, Kepala DPMTSP Yogyakarta mengatakan Layanan dapat diakses langsung dari alat elektronik masing-masing. Pengawasan perizinan pun juga dilakukan dengan cara digital.

Kami akan berusaha memenuhi ekspetasi masyarakat, apalagi sekarang sudah ada tuntutan globalisasi dan invetasi yang mendukung pintu pelayanan public sehingga dapat menyatukan mall pelayanan public menjadi sebuah kebutuhan, serta peraturan ini juga telah tertulis pada regulasi Perwalian Kota Yogyakrta No.51 tahun 2023, bahwa layanan perizinan disatukan di mall pelayanan public dan tetap kaloborasi,” kata Budi Santosa saat berbincang di Star FM, Selasa ( 26/09)

Ia mengatakan Perizinan di Kota Yogyakarta itu secara garis besar dibagi menjadi 3 bagian, yaitu perizinan Izin Usaha Berbasis Resiko, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berkaitan dengan bangunan, dan Izin perizinan yang menjadi kewenangan kota. Ketiganya sudah dapat diakses berbasis online yang dimuat dalam aplikasi.

BACA JUGA : MPP Yogyakarta Efektifkan Pelayanan Publik

Danang Rudiyatmoko, Ketua DPRD Yogyakarta dalam kesempatan yang sama juga mendorong pemkot Jogja untuk terus melakukan sejumlah inovasi berbasis digital untuk memudahkan masyarakat mengurus perizinan.

Aplikasi yang disediakan tidak hanya memfasilitasi warga kota dalam melakukan perizinan, melainkan membantu pengamatan dewan terhadap kepentingan pemerintah kota. Kami juga mendorong pemerintah kota agar selalu melakukan inovasi berbasis digital untuk masyarakat,” kata Danang,

Lebih lanjut Budi mengatakan Sejauh ini, sudah ada 93 izin yang tergabung dan terintegrasi dengan aplikasi tersebut. Tetapi dalam proses dan pelayanan tetap dilakukan di instansi masing-masing.

Adanya konsep mall pelayaan public yang dibentuk sudah menggandeng 30 tenant yang ada di kota, seperti kepolisian, kejaksaan, imigrasi, kementrian agama, dll. Pelayanan yang diberikan sekaligus akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.

Tak perlu khawatir bagi kaum marginal atau difabel, pelayanan khusus telah disediakan, dan untuk tunanetra juga telah disediakan buku panduan. Dan segala pertanyaan atau keluhan masyarakat dapat dikonfirmasi melalui media social dan web yang tersedia, yaitu JSS Kota Jogja.com” jelas Budi.

Mall Pelayanan Publik akan merayaakan hari jadi satu tahun tepat pada tanggal 06 Oktober 2023 dengan konsep dan rangkaian acara yang menarik. Bagi masyarakat yang beruntung akan mendapat give away dari penyelenggara.

PENULIS : Kristina Harefa

Permainan dan Olahraga Tradisional Sarat Dengan Nilai Luhur

Previous article

Jadwal Pemadaman Listrik DIY, Rabu 27 September 2023

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature