News

Bawaslu Kulonprogo Awasi Isu Strategis Pemilu 2024

0
lembaga survei
Ilustrasi pemilu sekolah

STARJOGJA.COM, Info –   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo mengawasi tiga isu strategis pada Pemilu 2024. Pengawasan ini demi menjaga netralitas dan terselenggaranya pemilu yang demokratis.

“Ada tiga isu strategis menjelang Pemilu Serentak 2024 yang harus menjadi perhatian semua pihak, baik bawaslu, kpu, dan pemkab, yakni netralitas penyelenggara pemilu, polarisasi di masyarakat dan penggunaan media sosial,” kata Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan sejak awal, netralitas penyelenggaraan pemilu sejak awal disuguhi verifikasi faktual yang terjadi penuh dinamika. Ada beberapa laporan dari penggiat pemilu dan lembaga swadaya masyarakat, bahwa sejumlah parpol tidak memiliki dukungan cukup supaya lolos sebagai peserta pemilu, tapi relatif dimudahkan oleh pihak penyelenggara.

Selanjutnya, polarasi di masyarakat imbas dari Pemilu 2019, serta intensitas penggunaan media sosial. Penggunaan media sosial ini relatif tidak bisa dikendalikan, kecuali ada akun media sosial yang membahayakan keamanan, Bawaslu Kulon Progo komunikasikan dengan Kominfo atau kepolisian.

“Dari Bawaslu Kulon Progo menyarankan partai politik menggunakan akun resmi media sosial. Setiap media sosial dibatasi sebanyak 20 jenis akun. Meskipun, di luar itu tidak didaftarkan sebagai akun resmi ke KPU, bisa digunakan sebagai sarana kampanye,” katanya.

Lebih lanjut, Marwanto mengatakan Bawaslu Kulon Progo juga memperhatikan pemilih rentan atau difabel. Mereka relatif rentan penggunaan suara. Penggunaan suara mereka tidak murni karena harus dibantu saat masuk TPS.

“Ini menjadi perhatian kami dari Bawaslu Kulon Progo,” katanya.

Marwanto juga mengatakan Bawaslu Kulon Progo melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN), khususnya pada Pemilihan Kepada Daerah 2024.

“Semoga pada 2024 tetap kondusif dan ASN tetap menjaga netralitasnya,” katanya.

Selanjut, Marwanto mengatakan bawaslu juga memperhatikan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pemasangan APK sudah diperbolehkan sejak calon anggota legislatif ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, meskipun unsur dan konten dalam alat peraga sosialisasi (APS).

“Bawaslu Kulon Progo sudah menerima banyak masukan, soal APS tapi sudah menyangkut APK. Bedanya, APS dengan APK, yakni APS lebih menekankan pada mengenalkan, kalau kampanye lebih pada ajakan. Kami tidak bisa menindak karena subjek hukum yang memasang bukan partai atau pengurus, biasanya dilaksanakan oleh pihak ketiga,” katanya.

Sumber : Antara

Baca juga : Bawaslu Kulonprogo Antisipasi Pergerakan Pemilih

Bayu

Jadwal Pemadaman Listrik DIY, Rabu 27 September 2023

Previous article

Manfaat Olahraga Pagi Untuk Turunkan Berat Badan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News