STARJOGJA.COM, TEKNO – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah secara resmi melarang social e-commerce Tiktok Shop sebagai platform transaksi jual beli di Indonesia. Keputusan ini diatur dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Larangan tiktok shop ini mendapat dukungan dari Dr. Hempri Suyatna, seorang pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, larangan ini penting untuk melindungi produk-produk UMKM Indonesia dari persaingan produk impor yang tidak diatur dengan baik.
“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik, dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya, hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” jelasnya.
Selain melarang, Hempri juga menekankan pentingnya pemerintah untuk memperkuat program e-commerce marketplace di tanah air. Pemerintah diharapkan bisa mendukung marketplace yang diinisiasi oleh daerah dan swasta, serta memastikan standar kualitas UMKM agar sesuai dengan tampil di marketplace.
Hempri juga menyarankan pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih detail mengenai tata kelola berjualan di social e-commerce, termasuk perlindungan konsumen dan UMKM, serupa dengan yang ada dalam e-commerce pada umumnya.
“Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce adalah rawan penipuan dan peredaran barang ilegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya melindungi UMKM Indonesia, meningkatkan kualitas produk lokal, dan mengatur perdagangan melalui platform digital secara lebih efektif.
PENULIS : Destiara Hasna
Comments