STARJOGJA.COM, JOGJA – Kasus miras oplosan kembali merenggut 7 jiwa di Provinsi DIY. Kasus yang terjadi sudah berulang kali dan sangat memprihatinkan.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, kasus miras oplosan ini sudah perlu penanganan serius. Walaupun sudah adanya Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan tetapi masih saja untuk beberapa orang masih menghiraukannya.
“Perda tersebut tegas sekali melarang minuman oplosan, kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itulah yang membuat DIY tegas melarang oplosan,” ujar Huda kepada starjogja.com
Masalah ini juga sudah menjadi aduan masyarakat sekitar agar dapat diatasi dan dikendalikan segera.
“Kami mohon bapak Kapolda dan jajarannya untuk menangani masalah ini secara khusus. Masalah ini tidak kalah berbahaya daripada kasus kejahatan jalanan atau dulu dikenal klithih. Bahkan jumlah korban jiwa nya lebih banyak,” ujar Huda
Huda menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan juga mencegah jila mengetahui ada penjual atau produsen oplosan.
Seperti diketahui, tujuh warga DIY yang meninggal akibat miras oplosan ini terdiri dari lima warga Kabupaten Bantul dan dua warga Kulonprogo. Kasus di Bantul, tiga orang yang meninggal merupakan warga Kelurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan.
Adapun dua warga Bantul lainnya yang juga meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan ini merupakan warga Kelurahan Palbapang, dan warga Kelurahan Wijirejo.
Sementara, di Kulonprogo, dua korban tewas yakni berinisial AA (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Lendah, dan KP (35) warga Kecamatan Panjatan. AA meninggal pada Senin (2/10/2023), dan KP meninggal pada Selasa (3/10/2023) setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Wates.
PENULIS : Kristina Harefa
Comments