STARJOGJA.COM, Info – Meningkatkan efisiensi pertanian organik berkelanjutan di wilayah Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman membuat skema regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan selama ini pola usaha tani organik di Sleman cenderung parsial, terpencar dengan luasan relatif kecil sehingga tidak efisien dan cenderung memakan biaya lebih besar.
“Usaha tani organik untuk bisa survive dan berkelanjutan membutuhkan regulasi pemerintah daerah, agar nantinya penetapan kawasan memungkinkan penerapan sistem data usaha tani yang lebih termonitor,” ujar Danang Maharsa, Kamis 19 Oktober 2023.
Danang Maharsa berharap, masyarakat menyambut baik Perbup Nomor 62 Tahun 2023 sebagai langkah produktif pertanian organik yang berkelanjutan, dan harapannya memiliki dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ini bagian dari langkah kebijakan inovatif Pemkab Sleman untuk mendukung pangan sehat dan usaha tani organik berkelanjutan, harapannya masyarakat menyambut baik,” kata Danang Maharsa.
Perlu diketahui, Perbup Kabupaten Sleman Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan secara resmi berlaku sejak 4 Oktober 2023 lalu.
Dalam kesempatan lain, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, menyampaikan hal senada bahwa pengembangan pertanian organik penting sebagai alternatif menopang penyediaan pangan sehat. Karena penggunaan pupuk pestisida kimia masih masif.
Kata Wening Udasmoro, penelitian yang dilakukan hingga menjadi rekomendasi lahirnya Perbup Sleman Nomor 62 Tahun 2023 memiliki tiga fokus utama, produksi pangan sehat, peningkatan kesejahteraan petani, dan sistem pertanian berkelanjutan.
“UGM mengucapkan terima kasih pada Bupati Sleman dan LPDP yang sudah mendukung riset ini sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” papar Prof. Dr. Wening Udasmoro.
Comments