STARJOGJA.COM, JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan sebanyak 680 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPRD DIY dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Setelah keluarnya DCT DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD, masyarakat dapat lebih mengenali calon anggota legislatif yang akan dipilih tanggal 14 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Sidqi mengatakan KPU DIY telah menetapkan DCT Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024 melalui mekanisme Rapat Pleno, yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY pada tanggal 3 November 2023 lalu. Sedangkan DCT Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024 ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
” Terdapat 9 Calon Anggota DPD DIY yang masuk ke dalam DCT, yakni Ir Ahmad Syauqi Soeratno MM, H A Khudhori, Ir.
Cinde Laras Yulianto, GKR Hemas, Dr H Hilmy Muhammad, MA, RA Yashinta Sekarwangi Mega, Sindu Kurniawan SE, Drs Trisno Sunardi dan Dr H Tugiman SH, M.Si,” jelasnya.
Sedangkan untuk Calon Anggota DPRD DIY, terdapat 680 Calon, yang berasal dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di 7 daerah pemilihan, yang ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024.
“Jumlah 680 tersebut, terdiri atas 387 Calon Anggota DPRD DIY dengan jenis kelamin Laki-Laki dan 293 Calon Anggota DPRD DIY dengan jenis kelamin Perempuan. Adapun pada masa pencermatan rancangan DCT, terdapat 6 Calon Anggota DPRD,” jelasnya.
DIY dari 3 partai politik yang melakukan pergeseran daerah pemilihan, 18 Calon Anggota DPRD DIY dari 5 partai politik yang diganti
dengan Calon lainnya, dan 1 orang Calon yang meninggal dunia, yang berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat di masa pencermatan DCT, pasca ditetapkannya DCS pada tanggal 18 Agustus 2023
Comments