STARJOGJA.COM, Info – Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Hakim Konstitusi sudah memiliki penggantinya. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan hasil rapat pleno hari ini, Kamis (9/11/2023).
Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang diamanatkan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menggelar pleno untuk memiliki Ketua MK baru, mengatakan bahwa forum berisi sembilan hakim konstitusi itu memunculkan dua nama yakni Saldi dan Suhartoyo.
“Yang disepakati dari hasil kami tadi untuk menjadi ketua MK ke depan adalah Bapak Dr. Suhartoyo,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Dilansir dari situs resmi MK, Suhartoyo pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada 2015. Suhartoyo menggantikan posisi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 2015 lalu. Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959. Dia pernah mengenyam pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia, S2 di Universitas Tarumanegara, dan S3 di Universitas Jayabaya.
Karirnya berawal pada 1986, ketika pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Dia juga pernah menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) di beberapa kota hingga 2011, di antaranya PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), PN Bekasi (2006), sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada PT Denpasar.
Kemudian, dia juga pernah terpilih menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Sementara itu, Suhartoyo tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar total Rp14,7 miliar pada 2022. Harta kekayaanya itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Suhartoyo melaporkan delapan tanah dan bangunan yang perinciannya yakni dua berada di Sleman, dua di Metro, Lampung, Lampung Tengah, serta dua di Tangerang.
Kemudian, dia juga melaporkan kepemilikan terhadap tiga mobil yakni Toyota Hardtop Jeep 1982, Jeep Willys Jeep 1960, dan Toyota Alphard Tipe G 2018. Dia turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp188 juta serta kas dan setara kas Rp7,2 miliar. Sekadar informasi, Suhartoyo menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, yang dinyatakan oleh MKMK melakukan pelanggaran berat dalam amar putusan etik.
Pelanggaran berat itu terkait dengan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan yang dibacakan Oktober 2023 itu, Suhartoyo merupakan salah satu dari empat hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion selain Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.
Sumber : Bisnis
Comments