STARJOGJA.COM,JOGJA – BPK Wilayah X Dorong Potensi Kawasan Prambanan. Berdasarkan Permendikbudristek No.33 tahun 2022, terhitung mulai 1 November 2022 ada penggabungan tiga institusi yang ada di Jawa tengah dan DIY untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Penyatuan ini menghadirkan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X dengan wilayah kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.
” Penggabungan ketiga institusi tersebut merupakan sinergi dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan. Ada 10 obyek pemajuan kebudayaan yang ditangani yaitu tradisi lisan ,manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional , teknologi tradisional, seni , bahasa , permainan rakyat dan olahraga tradisional,” jelas Riris Purbasari, S.S., M.A. , Pamong Budaya BPK Wilayah X saat mengudara di Star FM.
Ia mengatakan BPK ke ranah perlindungan cagar budaya. BPK juga punya tugas untuk mengangkat potensi di wilayahnya, dalam hal ini wilayah Prambanan dan sekitarnya. Untuk itu digelar acara Gelar Budaya Prambanan Candiloka. Acara digelar dari 10 – 11 November 2023.
” Ada Gelar Budaya 7 Desa diikuti 7 Desa di Sekitar Prambanan , yakni Purwomartani, Tamanmartani, Kebondalem Kidul, Tlogo, Bugisan, Bokoharjo, Tirto Martani. Kegiatan ini Menampilkan kesenian serta bazaar potensi desa & UMKM,” lanjutnya.
Ia mengatakan dalam kegiatan ini juga digelar peresmian Candi Perwara.
“Candi perwara itu candi pendamping. Keberadaanya diatur membelakangi candi sesuai dengan candi induk. Candi plaosan itu dikelilingi candi perwara dalam beberapa deret
.di situ unik karena ada 3 deret yang menunjukkan akulturasi budaya hindu dan budaya,” terangnya.
Menjawab pertanyaan dari Star Lovers terkait insentif pajak untuk bangunan cagar budaya, Riris mengatakan sesuai dengan aturan, kalau masyarakat sudah melakukan pelestarian cagar budaya, bisa mengajukan pengurangan PBB ke pemerintah daerah.
Comments