STARJOGJA.COM, SLEMAN – Dispertaru Sleman ajak masyarakat dan calon investor untuk memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman. Upaya ini untuk menjamin ketepatan penggunaan lahan di Sleman.
Mirza Anfasury, S.T., M.T., Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman (Dispertaru Sleman ), Mirza Anfansury menerangkan saat ini Kabupaten Sleman telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2021-2041 yang tercantum dalam Perda Kabupaten Sleman No. 13/2021.
Di samping menetapkan RTRW, Kabupaten Sleman juga menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibagi berdasarkan karakteristik wilayahnya ke dalam empat kawasan, yaitu Sleman Utara, Sleman Tengah, Sleman Timur, serta Sleman Barat.
“Saat ini RDTR Sleman Timur sudah selesai yaitu di Perbup No. 3/2021 dan RDTR Sleman Barat dalam Perbup No. 57/2021. Sementara RDTR Sleman Tengah dan Utara masih dalam proses,” jelas Mirza saat berbincang bersama Star FM.
Ia menjelaskan Kawasan Sleman Barat meliputi Kapanewon Godean, Seyegan, Moyudan, dan Minggir akan diarahkan pada penataan permukiman yang mendukung budi daya pertanian. Kemudian, kawasan Sleman Timur meliputi Kapanewon Ngemplak, Kalasan Prambanan, dan Berbah akan diarahkan untuk penataan permukiman yang mendukung wisata budaya peninggalan sejarah.
“Kawasan Sleman Tengah meliputi Kapanewon Sleman, Ngaglik, Mlati, Depok, dan Gamping akan diarahkan pada penataan permukiman dan fasilitas perkotaan yang mendukung kegiatan jasa pendidikan dan pariwisata,” jelasnya.
Sementara itu, Kawasan Sleman Utara meliputi Kapanewon Tempel, Turi, Pakem, dan Cangkringan diarahkan pada penataan permukiman yang mendukung wisata alam dengan mitigasi kebencanaan. Menurut Mirza, RDTR Kawasan Sleman Utara baru akan diproses pada 2024.
Seiring dengan pembangunan trase tol di Kabupaten Sleman, Mirza juga memastikan bahwa keberadaan tol sudah dimasukkan ke dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Sleman. Masyarakat dan investor bisa mengakses dokumen tersebut jika ingin melakukan pemanfaatan ruang di Sleman, khususnya exit tol yang nantinya akan ada tiga titik di Kabupaten Sleman, yaitu di Kapanewon Tempel, Kalasan, dan Gamping. Disebutkannya, exit tol Kalasan di perkirakan akan tumbuh menjadi pusat ekonomi baru.
” Kami akan maksimalkan titik itu untuk menampilkan potensi ekonomi Sleman,” lanjutnya.
Bagi masyarakat dan investor yang tertarik untuk melakukan pemanfaatan ruang di Sleman, termasuk di exit toll, Mirza menerangkan aturannya cukup mudah, yaitu dengan mengakses RTRW dan RDTR Kabupaten Sleman.
“Yang penting mereka lihat RTRW dan RDTR ya, sudah dijelaskan mana lahan yang diperbolehkan, mana yang tidak diperbolehkan. Kalau masih bingung, bisa menanyakan ke kami di Dispertaru Sleman,” kata Mirza.
Saat ini, Dispertaru Sleman sudah memiliki layanan informasi tata ruang baik melalui media sosial maupun layanan offline. Mirza juga berharap keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terkait pemanfaatan tata ruang di Sleman agar terbebas dari penyalahgunaan.
“Bisa lewat WhatsApp, media sosial, Lapor Sleman juga bisa dipersilakan. Banyak kanalnya untuk pelaporan penyalahgunaan maupun yang ingin bertanya kepada kami terkait tata ruang di Sleman,” kata dia
Comments