STARJOGJA.COM, JAKARTA – Satgas PASTI OJK blokir 302 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.
Sekretaris Satgas PASTI OJK Hudiyanto merinci timnya telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta menemukan 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” kata Hudiyanto di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Adapun Satgas PASTI saat ini terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
Comments