“Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh dirjen pajak atau penyelenggara sertifikat elektronik,” katanya kepada Star 101,3 FM.
Nanang mengatakan sertifikat elektronik ini merupakan sertifikat yang dimiliki oleh para wajib pajak. Menurutnya cara pengajuannya Sertifikat Elektronik kini berbeda saat pandemi Covid-19.
“Dua duanya, wajib pajak personal atau badan,” katanya.
Nanang mengatakan sertifikat elektronik memiliki masa berlakunya. Sehingga wajib pajak harus mengetahui masa berlakunya.
“Masa berlaku sertel dua tahun sejak diberikan oleh DJP. jangan lupa ada masa berlakunya karena perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis,” katanya.
Intan Atika P Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Yogyakarta mengatakan bentuk sertifikat elektronik tidaklah sama dengan sertifikat yang didapat mengikuti webinar atau acara mendapatkan sertifikasi.
“Bentuknya lain banget, kalau itu bentuk file ada nama kita, ada foto kita ada penyelenggara siapa, kalau sertel dari ditjen pajak ini bentuknya file dengan ekstensi P12, itu fungsinya untuk membubuhkan tanda tangan elektronik. File file yang tanda tangannya QR Code, jadi memunculkan QR Code, ada faktur ada QR Codenya, nah itu bentuk autentifikasi dari sertel,” katanya.
Intan mengatakan siapa yang dapat mendapatkannya adalah para wajib pajak.
“Tahun 2014 munculnya e faktur, mau mengajukan keberatan bisa diajukan secara online, tapi butuh autentifikasi itu tadi menggunakan sertel tadi,” katanya.
Fida Kharisma Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Yogyakarta mengatakan sertifikat elektronik adalah ganti tanda tangan wajib pajak.
“Salah satunya faktur dimana saat ini online maka butuh sertel. Semua wajib pajak harus punya sertel,” katanya.
Comments