News

 Manfaat Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak

0
sertifikat elektronik
kpp pratama yogyakarta (gema)
STARJOGJA.COM, Info  – Bagi wajib pajak baik personal maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengenal Sertifikat Elektronik. Nanang Krisbianto Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Yogyakarta mengatakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-04/PJ/2020  dalam dunia perpajakan, sertifikat ini merupakan identitas wajib pajak yang dikeluarkan DJP.

“Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh dirjen pajak atau penyelenggara sertifikat elektronik,” katanya kepada Star 101,3 FM.

Nanang mengatakan sertifikat elektronik ini merupakan sertifikat yang dimiliki oleh para wajib pajak. Menurutnya cara pengajuannya Sertifikat Elektronik kini berbeda saat pandemi Covid-19.

“Dua duanya, wajib pajak personal atau badan,” katanya.

Nanang mengatakan sertifikat elektronik memiliki masa berlakunya. Sehingga wajib pajak harus mengetahui masa berlakunya.

“Masa berlaku sertel dua tahun sejak diberikan oleh DJP. jangan lupa ada masa berlakunya karena perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis,” katanya.

Intan Atika P Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Yogyakarta mengatakan bentuk sertifikat elektronik tidaklah sama dengan sertifikat yang didapat mengikuti webinar atau acara mendapatkan sertifikasi.

“Bentuknya lain banget, kalau itu bentuk file ada nama kita, ada foto kita ada penyelenggara siapa, kalau sertel dari ditjen pajak ini bentuknya file dengan ekstensi P12, itu fungsinya untuk membubuhkan tanda tangan elektronik. File file yang tanda tangannya QR Code, jadi memunculkan QR Code, ada faktur ada QR Codenya, nah itu bentuk autentifikasi dari sertel,” katanya.

Intan mengatakan siapa yang dapat mendapatkannya adalah para wajib pajak.

“Tahun 2014 munculnya e faktur, mau mengajukan keberatan bisa diajukan secara online, tapi butuh autentifikasi itu tadi menggunakan sertel tadi,” katanya.

Fida Kharisma Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Yogyakarta mengatakan sertifikat elektronik adalah ganti tanda tangan wajib pajak.

“Salah satunya faktur dimana saat ini online maka butuh sertel. Semua wajib pajak harus punya sertel,” katanya.

Bayu

Semangat Pahlawan untuk Memerangi Kebodohan dan Kemiskinan

Previous article

Perang Jangka Panjang dengan Israel, Hamas Siap

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News