STARJOGJA.COM, OPINI – UMKM merupakan bagian penting dalam perekonomian nasional. UMKM memiliki peran dalam percepatan pertumbuhan ekonomi terutama dalam penyediaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat, Kriteria UMKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan, Kemudahan dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (K-UMKM). Kriteria UMKM berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 terrsebut. yaitu untuk usaha mikro dengan modal maksimal 1 Miliar, usaha kecil dengan modal antara 1 sampai dengan 5 Miliar serta usaha menengah dengan modal usaha 5 sampai dengan 10 Miliar.
Potensi UMKM di Indonesia sangatlah besar dan strategis, dengan jumlah UMKM pada tahun 2021 sekitar 64,2 juta atau 99,99% dari seluruh pelaku usaha. Kontribusi terbesar dalam penyerapan tenaga kerja adalah dari UMKM yaitu 97% juta dari seluruh tenaga kerja di Indonesia. UMKM mampu menghimpun 60,4% dari total investasi dan berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 61,07% dan sebesar 39,9% disumbangkan oleh Usaha besar (Ekon.go.id, 2021). Dengan potensi yang besar tersebut, UMKM ternyata juga banyak menghadapi berbagai permasalahan.
Permasalahan yang banyak dihadapi pada pelaku bisnis UMKM terutama terkait keterbatasan kemampuan adaptasi dalam pemamfaatan teknologi, sehingga berdampak pada keberlanjutan usaha mereka. Keterbatasan yang dimaksud adalah tingkat digitalisasi yang rendah, kesulitan akses, dan adopsi teknologi, serta kesulitan mendapatkan informasi yang relevan dengan segala perubahan yang terjadi. Untuk itu, perlu dilakukan upaya pengembangan UMKM agar memiliki daya saing dengan memanfaatkan potensi secara maksimal terutama dalam adopsi teknologi dan kemampuan berinovasi.
Memasuki era digital, pelaku usaha UMKM dituntut untuk mampu adaptif dan memiliki kemampuan teknologi. Berkembangnya teknologi telah melahirkan geliat ekonomi digital yang membawa banyak manfaat bagi pelaku bisnis UMKM, tidak hanya dalam memasarkan produknya tetapi juga memudahkan proses produktivitas bagi para pelaku UMKM. Kehadiran saluran marketplace dan media sosial lmembuka peluang bagi pelaku UMKM dalam mengenalkan produk mereka secara luas sehingga dapat meningkatkan keunggulan bersaing UMKM tersebut.
Keunggulan bersaing (competitive advantage) UMKM adalah kemampuan yang diperoleh melalui karakteristik dan sumber daya yang dimiliki agar memiliki kinerja yang lebih baik. Dengan memiliki keunggulan kompetitif maka akan berpengaruh juga pada ketahanan bisnis (Business resilience) UMKM tersebut. Strategi resiliensi organisasi mengindikasikan kapabilitas perusahaan dalam menghadapi dan memperbaiki kondisi organisasi akibat gangguan internal dan eksternal. Dalam resiliensi organisasi terdapat 2 aspek yaitu kemampuan perusahaan untuk bertahan menghadapi ancaman serta kemampuan perusahaan untuk bertumbuh dalam menghadapi tantangan agar lebih bisa bertransformasi dalam mengantisipasi perubahan lingkungan.
Pemanfaatan teknologi bagi UMKM antara lain memperluas jangkauan pasar, mampu beradaptasi dengan kondisi pasar, memperkuat citra usaha, menghemat biaya promosi, dan kemudahan melayani konsumen. Selain manfaat yang dirasakan, pelaku bisnis UKM juga turut mewujudkan program pemerintah yaitu UMKM Go Digital. Transformasi digital bukan hanya sekadar implementasi teknologi namun juga lebih pada perilaku perubahan dalam beroperasi dan berinteraksi dengan pelanggan, mitra bisnis, dan karyawan. Digitalisasi tersebut memerlukan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya kemampuan beradaptasi pada segala kondisi dan perubahan yang begitu cepat bagi terciptanya keunggulan kompetitif pelakua bisnis UMKM.
Oleh : Sri Endhri Astuti –Mahasiswa Magister Manajemen UPN Veteran Yk
Comments