News

Pengusaha Kena Pajak, Ada Grace Period PKP Baru lho

0
Grace Period PKP Baru
KPP Pratama Yogyakarta memberikaninformasi tentang Grace Period PKP Baru

STARJOGJA.COM, Info – Bagi pengusaha kena pajak (PKP) harus mengetahui informasi baru tentang batasan waktu atau Grace Period PKP Baru yang ditetapkan 2023 lalu. Intan Atika P Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta menjelaskan tentang PKP yaitu pengusaha yang kena pajak bisa pribadi atau badan usaha yangmelakukan usaha bebas tapi dalam usaha tersebut menghasilkan barang atau jasa kena pajak atau memanfaatkan barang barang atau jasa kena pajak termasuk memanfaatkan ekspor jasa dari luar negeri maupun mengimpor jasa kena pajak bisa badan usaha atau orang pribadi.
“Pengusaha yang kena pajak itu ada batasannya yang mencapai Rp4,8 M untuk satu tahu buku, wajib untuk wajib PKP. Sekarang batasan waktu yang berbeda,” katanya kepada STAR FM.

Intan mengatakan ketentuan itu dalam Grace Period PKP Baru PMK 164/PMK.03/2023 yang berlaku umum. Oleh karena itu pihaknya menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan ini.

“Sisi aturan maka kita menyampaikan masyarakat semua walaupun tidak mencapai 4,8 M maka dia wajib dikukuhkan pengusah kena pajak karena tidak hanya berhubungan dengan PPn nya tapi juga dengan PPH 22 emas,” katanya.

Fida K Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta mengatakan jika dalam aturan baru ini mengatur tentang batasan omzet PKP di angka Rp4,8 M dan di bawahnya belum wajib dikukuhkan untuk PKP. Namu pengusaha di bawah omzet itu pun boleh memilih untuk PKP.

“Ada satu ketentuan khusus untuk jenis usaha tertentu yaitu perdagangan emas, baik produksi atau pengusaha kecil itu wajib dikukuhkan sebagai PKP jadi ga terbatas omzet 4,8 M,” katanya.

Intan menambahkan jika dahulu pengusaha yang sudah mencapai omzet Rp4,8 M dalam satu bulan maka akhir bulan berikutnya harus ke kantor pajak untuk dikukuhkan untuk usaha kena pajak. Namun dalam aturan baru ini maka PKP mendapat waktu yang lebih fleksibel untuk pengukuhan PKPnya.

“Di akhir 2023 kemarin diundangkanlah PMK 164 ada perubahan pengusaha yang mencapai 4,8 M dalam satu masa tidak lagi di akhir bulan berikutnya dikukuhkan sebagai PKP. Batasan akhirnya itu akhir tahun buku. Misal di bulan Juni kak Ghia sudah mencapai Rp4,8 M masih dikasih masa persiapan misal tahun bukunya 1 Januari hingga 31 Desember kak Ghia paling lambat mendaftarkan diri sebagai PKP maksimal di 31 desember,” katanya.

Arifah N Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta mengatakan batasan waktu dalam PMK 164 ini juga memberikan keleluasaan bagi pengusaha kecil dengan omzet dalam satu tahun dibawah Rp4,8 M untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Grace periode ini untuk pengusaha yang mencapai 4,8 M tapi bagi pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan, pengusaha kecil minta dikukuhkan ini maka boleh untuk memilih kapan kewajiban pungutanya. Misal dikukuhkan juli tapi buat persiapanya untuk mulai memungut di bulan Desember atau tidak memilih dan baru dipungut di bulan Januari,” katanya.

 

 

Baca juga : Pengusaha, Ini Ada Keuntungan PKP

Bayu

Pernak Pernik Ramadhan : Ini Negara-negara dengan Durasi Puasa Terpanjang dan Terpendek, Ada Indonesia

Previous article

Libur Panjang Nyepi, 46.314 Pelanggan Tiba di Daop 6

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News