FeatureKota Jogja

Raperda Pendanaan Pendidikan Wujudkan Peningkatan Kualitas Pendidikan DIY

0
Raperda Pendanaan Pendidikan

STARJOGJA.COM.JOGJA – Komisi D DPRD DIY menyampaikan usulan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan. Keberadaannya penting guna mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas. Upaya itu tentu membutuhkan biaya yang harus dikelola dan direncanakan dengan baik serta didukung oleh masyarakat.

Ir. Imam Taufik, Sekretaris Komisi D DPRD DIY mengakui tingginya tuntutan pendidikan kualitas tinggi, namun  sering dibatasi dari segi anggaran.

“Kami berkomitmen untuk menguatkan dasar hukum pendanaan pendidikan sehingga jika pun kita mendayagunakan sumber dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, pungutan atau bantuan pendidikan,” imbuhnya.

Secara garis besar, raperda ini membahas beberapa hal seperti tanggung jawab pemerintah daerah dan masyaarakat. Masyarakat yang dimaskud dalam raperda ini adalah penyelenggaran satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, wali murid, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam peran bidang pendidikan.

Pada raperda ini dicantumkan pula tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah seperti dapat memberikan hibah pendanaan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa, mengupayakan pemenuhan pendanaan pendidikan melalui alokasi APBD, serta penghitungan besaran minimal biaya operasi pendidikan per tahun.

Drs.Suci Rohmadi,M.I.P, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY menyatakan pemda DIY menyambut baik pembahasan Raperda ini yang akan menyempurnakan Perda sebelumnya. Menurutnya, dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas di DIY, pendanaan pendidikan menjadi poin penting yang tidak dapat dipisahkan.

“Raperda ini bisa memastikan anggaran yang memadai untuk layanan pendidikan yang baik, mendorong peningkatan mutu dan bisa juga untuk menyejahterakan guru. Guru harus diperhatikan agar juga bisa mendukung peningkatan kualitas pendidikan di DIY,” jelas Suci.

Ia juga mengatakan keberadaanya bisa juga menciptakan kesataraan akses penddiikan warga DIY. Setidaknya ada tiga peran masyarakat yang perlu diatur dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam dunia pendidikan.

Pertama, peran masyarakat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendanaan pendidikan. Kedua, peran masyarakat sebagai pihak yang terdampak, dan yang ketiga, peran masyarakat sebagai pengawas independen.

“Kami berharap raperda ini bisa segera disyahkan agar semua elemen masyarakat bisa mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di DIY,” harapnya.

Tips Hindari Heat Stroke

Previous article

Fokus Konser Tur, Tahun Ini Ed Sheeran Tidak Rilis Lagu Baru

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature