STARJOGJA.COM, Kementerian Kesehatan, dengan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) tengah berupaya merancang regulasi untuk mengurangi konsumsi lemak trans di Indonesia.
Lemak trans atau asam lemak trans merupakan asam lemak tidak jenuh yang berasal dari industri. Lemak trans ini dihasilkan dari proses hidrogenasi pada minyak nabati yang membuat minyak cair bisa berubah menjadi padat, dan menghasilkan minyak terhidrogenasi sebagian (Partially Hydrogenated Oil/PHO).
Team Lead NCDs and Healthier Population, WHO Indonesia, Lubna Bhatti mengatakan, terlalu banyak mengonsumsi lemak trans dari adanya kandungan PHO dalam makanan bisa menyebabkan berbagai penyakit dan dikaitkan terutama dengan peningkatan risiko serangan jantung dan kematian akibat penyakit jantung koroner.
WHO memperkirakan, sebanyak 500.000 orang di dunia meninggal setiap tahunnya akibat penyakit kardiovaskular yang disebabkan oleh terlalu banyak konsumsi makanan mengandung PHO atau lemak trans.
Oleh karena itu, PHO merekomendasikan agar pemerintah membuat peraturan untuk membatasi kandungan lemak trans pada semua makanan, maksimal 2% dari total kandungan lemak makanan atau 2 gram per 100 gram total lemak dalam makanan.
Kedua, WHO merekomendasikan pemerintah untuk membuat regulasi yang melarang produksi, impor, penjualan, dan penggunaan PHO pada semua jenis makanan. Opsi lainnya adalah membatasi produsen makanan agar berhenti menggunakan PHO dalam produk makanan yang mereka produksi.
Di samping itu, pada 2023, WHO melakukan kajian untuk mengukur asam lemak trans pada 130 makanan yang sering dikonsumsi di Indonesia.
Makanan tersebut dibagi menjadi empat kategori yaitu:
- Lemak dan Minyak: minyak masak, minyak salad, minyak goreng, mentega, mentega putih/shortening, minyak samin
- Margarin dan selai olesan: margarin, selai kacang, dan selai lainnya
- Makanan kemasan: biskuit, kue, wafer, bolu, roti
- Makanan siap saji: makanan yang digoreng dan dipanggang
Keempat kategori tersebut ditentukan berdasarkan daftar produk makanan yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan hasil survei yang dilakukan di Jakarta dan Bogor.
Hasilnya, 8,45% atau 11 dari 130 makanan yang menjadi sampel mengandung lemak trans lebih dari 2% melebihi standar WHO.
Berikut daftar makanan dengan kandungan lemak trans tinggi melebihi standar WHO 2% atau 2 gram per 100 gram total lemak:
Kategori 1: Lemak dan Minyak
- Mentega putih/shortening produk dalam negeri: 4,21%
- Mentega putih (desa): 2,40%
- Campuran margarin dan mentega: 22,68%
Kategori 2: Margarin dan Selai
- Aman dengan kandungan asam lemak trans mulai dari 0,11% pada selai kacang dan cokelat, dan tertinggi 0,70% pada margarin.
Kategori 3: Makanan Kemasan
- Biskuit pai polos dalam negeri: 9,34%
- Wafer salut cokelat dengan isian cokelat impor: 2,38%
- Keik Red Velvet dalam negeri: 2,33%
Kategori 4: Makanan Siap Saji Panggang
- Roti maryam cokelat (kota): 4,5%
- Roti maryam cokelat (desa): 6,48%
- Martabak cokelat (kota): 4,19%
- Kroisan (toko): 2,09%
- Kroisan dengan isian cokelat (kemasan pabrikan): 5,34%
WHO menegaskan, tanpa adanya peraturan eliminasi lemak trans yang jelas, Indonesia akan menghadapi risiko masuknya produk yang mengandung lemak trans tinggi lantaran pasar masih mengizinkan penggunaan produk tersebut.
Baca juga : Star Insight April
Sumber : Bisnis.com
Comments