News

Ibadah Haji, Kerajaan Arab Saudi Mengimbau Tidak Tertipu Medsos

0
ONH Plus
Ilustrasi Haji

STARJOGJA.COM, Info – Mendekati ibadah haji tentu banyak yang menawarkan program atay layanan dalam ibadah haji ini. Namun Direktorat Keamanan Umum Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi mengimbau masyarakat agar benar benar waspada dengan iklan di media sosial atau medsos tentang ibadah haji agar tidak tertipu.

Berdasarkan laporan Kantor Berita Arab Saudi SPA, Senin, disebutkan bahwa pemerintah Saudi akan menerapkan sanksi terhadap pelaku yang membuat iklan palsu tentang ibadah haji untuk orang lain, penyediaan hewan kurban bagi para jemaah, penjualan gelang khusus haji, penyediaan sarana transportasi, dan iklan lain yang menyesatkan.

Direktorat tersebut menjelaskan bahwa Proyek Kerajaan Arab Saudi untuk Pemanfaatan Hewan Kurban dan Kurban adalah lembaga resmi yang bertanggung jawab atas penjualan dan pemasaran surat-surat kurban, hewan kurban, denda, dan sedekah atas nama para jamaah Baitullah Al-Haram.

Surat-surat tersebut dapat dibeli atau dipantau pelaksanaannya melalui situs resmi proyek adahi.org, atau platform elektronik resmi seperti platform Ihsan.

Selain itu, surat-surat tersebut juga dapat dibeli di tempat-tempat penjualan yang resmi, dan nomor khusus 920020193 telah dialokasikan untuk menerima pertanyaan dan memantau permintaan.

Direktorat tersebut memohon kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan petunjuk haji.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dengan menghubungi nomor darurat (911) di daerah Mekah, Riyadh, dan daerah Timur, dan (999) di wilayah lainnya di Kerajaan Arab Saudi.

Sumber : Antara

Baca juga : Pernak Pernik Ramadhan : Resep Luqaimat, Cemilan Khas Arab Saudi yang Manis dan Lembut Untuk Berbuka Puasa

Bayu

Stok Darah dan Kegiatan Donor Darah PMI DIY, Senin 13 Mei 2024

Previous article

Valentino Rossi Tidak Sabar di Kejuaraan Ketahanan Le Mans 24 Jam

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News