NewsPendidikan

Dinas Pendidikan Sleman Izinkan Sekolah Laksanakan Outing Class

0
outing class sleman
kepala dinas pendidikan Sleman Ery Widaryana mengatakan outing class di sleman boleh dengan syarat.

STARJOGJA.COM, Info – Kegiatan di luar kelas atau outing class beberapa waktu lalu sempat ada wacana larangan kegiatan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana mengizinkan sekolah melaksanakan outing class dengan syarat ada izin dari dinas, dan  surat pernyataan persetujuan dari orang tua.

“Kami tidak melakukan pelarangan bagi sekolah yang menyelenggarakan outing class tapi itu sifatnya sukarela dan tidak wajib,” katanya di Sleman, Kamis (23/06/2024).

Ia mengatakan Disdik Sleman sudah mempunyai persyaratan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun dengan maraknya larangan penyelenggaraan outing class, Disdik sudah melaksanakan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penyegaran kembali terkait hal itu.

Disdik sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan, organisasi pemerintahan dan bagian hukum, termasuk bagian kesra dan BKAD, serta Bappeda.

“Intinya, kami membuat surat edaran yang disebarkan ke seluruh sekolah. Bahwa sekolah yang menyelenggarakan outing class tidak wajib, sifatnya sukarela. Tetapi kalau sekolah memandang perlu menambah wawasan peserta didik diizinkan dengan persyaratan,” katanya.

Ery Widaryana mengatakan penyelenggaraan harus mendapat izin dari Disdik dan izin harus diajukan dengan melampirkan proposal di antaranya mencakup jadwal pengganti pembelajaran bila menggunakan waktu di luar liburan.

“Pertimbangannya, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada saat liburan justru tidak bisa maksimal dan efektif. Kalau menggunakan hari pembelajaran harus mencantumkan hari pengganti,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, sekolah harus melampirkan izin dan persetujuan orang tua. Selain itu, outing class sifatnya sukarela dan biaya tidak memberatkan orang tua.

“Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua yang dilampirkan dalam proposal,” katanya.

Hal utama dalam pelaksanaan outing class, lanjut Ery, yakni proposal kegiatan mencantumkan dokumen fotokopi terkait STNK kendaraan yang dipakai, SIM bagi sopir yang membawa bus, dokumen izin angkutan wisata dibuktikan dengan kartu pengawasan yang berlaku.

“Bus pariwisata harus laik jalan dengan disertai lampiran kartu uji kelaikan berkala,” katanya.

Setelah mendapat persetujuan dari disdik, sekolah harus menghubungi dinas perhubungan. Dishub akan melakukan pemeriksaan teknis pada waktu mau keberangkatan.

“Harus dicek, apakah kendaraan yang digunakan sesuai dengan yang diajukan dan apakah layak jalan,” katanya.

 

Sumber: Antara

Baca juga : Kegiatan Luar Sekolah di Jogja Dibatasi

Bayu

Timwas DPR DI Ingatkan Pentingnya Bus Rombongan Haji dengan Bendera RI

Previous article

BPKH Menampik Biaya Haji Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News