STARJOGJA.COM, JOGJA – Usulan mengenai dibentuknya Kementerian Haji yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) telah disetujui oleh Ketua Komisi VIII DPR yakni, Ashabul Kahfi.
Persetujuan tersebut disampaikan sebagai bentuk respon atas usulan milik Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran dalam sebuah rapat yang berlangsung di komplek parlemen, Senayan, Jakarta. Pada rapat tersebut juga turut hadir Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves.
Munculnya usulan tersebut bukan tanpa alasan, Ashabul menilai jika telah terjadi dualisme pengelolaan biaya haji antara Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain yakni BPKH”, ujar Ashabul Kahfi.
Ashabul menganggap pengelolaan ibadah haji akan lebih optimal dan ideal jika dapat dipegang secara khusus oleh sebuah kementerian tersendiri.
Ia juga menyebutkan jika pemisahan ini termasuk pada bagian ranah kebijakan politik. Pasalnya, hal yang menyangkut pengelolaan ibadah haji merupakan suatu kebijakan yang berada langsung di bawah kendali Presiden.
Sebelum itu, Said Abdullah pernah mengungkapkan hal yang serupa mengenai dipisahkannya Kementerian Haji dengan Kemenag. Hal tersebut disampaikannya dalam merespon pernyataan Menko PMK yakni, Muhajir Effendy saat membahas Rumah Sakit Haji Indonesia di Arab Saudi.
“Kami sebenarnya di Komisi VIII dulu 2004, 2009 sudah mengusulkan Rumah Sakit Haji di Saudi Arabia dan sekaligus membangun maktab di Saudi”, jelas Said.
Walaupun begitu, usulan mengenai diciptakannya kementerian khusus ini dianggap Ashabul masih perlu dipertimbangkan lebih matang serta dikaji dalam berbagai aspeknya. Menurutnya, satu langkah yang paling mudah untuk dilakukan saat ini adalah dengan mengubah BPKH menjadi Kementerian Haji.
“Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji”, ungkap Ashabul.
Sumber : Bisnis.Com
Penulis : Rossa Deninta
Comments