STARJOGJA.COM, INFO – Tak ada komersialisasi layanan kursi roda oleh petugas haji. Demikian ditegaskan Kementerian Agama (kemenag).
Kemenag membantah pernyataan Anggota Tim Pengawas Haji 2024, Aguk Irawan, yang menyebarkan informasi di media online soal petugas haji yang memasang tarif kursi roda di Terminal Syib Amir untuk Tawaf dan Sai.
“Tulisan Aguk terkait komersialisasi kursi roda jelas fitnah. Itu tentu mencederai perasaan ribuan petugas haji yang secara tulus melayani jamaah,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Makkah, Jumat.
Aguk menulis di media online dengan judul “Ada Kursi Roda Bertarif dari Petugas dan Tagline Ramah Lansia-Disabilitas“, terbit 14 Juni 2024. Sehari sebelumnya, tulisan Aguk juga terbit berjudul “Aguk Irawan Kritik Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas Haji yang ‘Dikomersialkan’.”
Dua tulisan itu, oleh Aguk ditulis berdasarkan apa yang dia lihat saat bersama Timwas DPR melakukan sidak ke Terminal Syib Amir, Makkah, 11 Juni 2024.
Aguk menyebut setelah jamaah lansia dan disabilitas turun dari bus (Syib Amir), sudah banyak para petugas berseragam haji berwarna hitam-putih, khas petugas Indonesia, dengan logo Haji Ramah Lansia.
Mereka berkumpul dan bersiap-siap mendorong jamaah. Namun, ternyata mereka memungut bayaran sebesar 300-an riyal hingga 500, tergantung kesepakatan.
Aguk lalu mempertanyakan adanya tarif jasa kursi roda lalu mengalamatkan tuduhan komersialisasi kepada petugas haji Indonesia. Dia menuduh jamaah diperlakukan sebagai konsumen yang harus membayar atas setiap jenis layanan yang didapatkan.
“Sangat disayangkan, fitnah ditebar justru di Tanah Suci, akibat gagal paham memahami persoalan,” kata dia.
Anna mengatakan, sebagai penulis, Aguk mestinya tidak mendasarkan tulisannya pada asumsi. Sehingga, substansi tulisannya menjadi salah dan mengarah ke fitnah.
Semestinya, kata dia, Aguk tabayun dengan menanyakan ke petugas yang ditemui, maupun kepada panitia penyelenggara ibadah haji lainnya. Apalagi yang dituduhkan tersebut di Tanah Haram.
“Tuduhan komersialisasi itu ngawur dan cenderung fitnah,” kata Anna.
Kemenag memastikan tidak ada komersialisasi layanan kursi roda yang dilakukan oleh petugas. Faktanya, petugas justru memastikan agar jamaah menggunakan jasa layanan kursi roda resmi yang mendapat izin dari Pemerintah Saudi, bukan menerapkan tarif.
“Petugas haji Indonesia justru memberi pelindungan kepada jamaah agar mereka aman dan harga sewa standar,” katanya.
Upaya pelindungan ini penting, karena ada kasus di mana jamaah yang menggunakan petugas pendorong tidak resmi, justru harus membayar tarif yang jauh lebih mahal.
Pada saat ada razia pihak keamanan, pendorong tidak resmi lari meninggalkan jamaah tanpa peduli apakah ibadah mereka sudah selesai atau belum. Bahkan, mereka tidak peduli dengan keselamatan jamaah.
Comments