STARJOGJA.COM, JOGJA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia memperkenalkan Coretax, sebuah inovasi penting dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perpajakan.
Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), diharapkan dapat menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang ada menjadi satu platform terpadu, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Coretax bertujuan untuk menyatukan berbagai aplikasi yang saat ini terpisah, seperti EREC, EVIN, E-Billing, dan E-Filing, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengingat berbagai aplikasi dan website yang berbeda.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta, Intan Atika, menjelaskan bahwa salah satu keuntungan utama dari Coretax adalah integrasi berbagai layanan perpajakan dalam satu platform. Proses administrasi pajak yang sebelumnya rumit akan menjadi lebih sederhana.
Misalnya, dengan Coretax, NIK akan secara otomatis diaktifkan sebagai NPWP, menghilangkan kebutuhan untuk pendaftaran manual yang memerlukan unggahan dokumen seperti KTP atau KK. Proses ini dimulai sejak Juli tahun lalu, dimana NPWP telah diintegrasikan menjadi 16 digit yang sesuai dengan NIK.
“Sekarang kalau orang melakukan pendaftaran NPWP itu otomatis NIK-nya aktif sebagai NPWP pendaftaran Jadi untuk para wajib pajak yang sudah punya NPWP tentunya tidak perlu melakukan pendaftaran lagi” Jelas Intan kepada StarFM.
Coretax juga menawarkan kemudahan dalam pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga secara online. Selain itu, sistem ini memungkinkan pembayaran berbagai jenis pajak melalui satu billing, mengurangi kerumitan dalam proses pembayaran. Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan efisiensi dan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Intan juga menyoroti layanan 3C yaitu click, call, counter yang akan dihadirkan oleh DJP. Wajib pajak dapat mengakses informasi dan layanan melalui website, call center di nomor 1500 200, dan langsung di counter KPP.
“DJP juga menyediakan layanan live chat di pajak.go.id untuk memudahkan komunikasi. Meski semua layanan berbasis web, DJP tetap membuka layanan tatap muka untuk mendukung wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem online,”jelasnya.
Selain itu, DJP juga mengedepankan edukasi perpajakan melalui Coretax. Wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak yang dijadwalkan secara berkala dan meminta narasumber dari KPP untuk memberikan sosialisasi di berbagai acara tanpa dikenakan biaya, asalkan acara tersebut tidak bersifat komersial. Semua materi edukasi dan jadwal kelas pajak akan tersedia di portal Coretax.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta, Arifah N, menambahkan bahwa Coretax akan memperkenalkan fitur deposit pajak, yang memungkinkan wajib pajak untuk menyimpan dana dalam dompet digital yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak secara berkala. Selain itu, Coretax akan memungkinkan integrasi langsung dengan bank, sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
“Nah itu ada fasilitas deposit pajak. Jadi nggak cuma market place nih yang bisa di-store-in uang elektronik dulu Nah kalau di pajak juga nantinya Ada dompet digital.” Ujar Arifah.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta, Fida K, juga menambahkan pada proses itu akan ada nanti pada saat penerapan Cortex. Pembuatan billing nanti langsung terkoneksi dengan SPT.
“Jadi ketika kita create SPT, disitu ada nilai yang harus dibayar Itu nanti langsung bisa dibuat billingnya Jadi tidak perlu kita input manual Jadi meminimalisir kesalahan store” lanjutnya.
Dalam hal verifikasi dokumen, Coretax tetap memerlukan proses verifikasi manual untuk memastikan keabsahan dokumen yang diunggah. Proses ini dilakukan secara lebih efisien dengan pemberitahuan melalui email jika ada dokumen yang belum lengkap, dan wajib pajak diberi waktu 30 hari untuk melengkapi dokumen tersebut. Jika dokumen tidak dilengkapi dalam waktu yang ditentukan, NPWP bisa dinonaktifkan sementara hingga dokumen dilengkapi.
Penggunaan Coretax juga akan mempermudah proses registrasi dan perubahan data wajib pajak, termasuk penambahan anggota keluarga, penghapusan, atau perubahan alamat domisili. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan memudahkan pengelolaan informasi wajib pajak.
Dengan semua inovasi yang ditawarkan oleh Coretax, sistem ini diharapkan akan membawa era baru dalam pelayanan pajak di Indonesia, yang lebih mudah diakses, andal, terintegrasi, dan komprehensif. Coretax akan membantu DJP dalam upaya reformasi di bidang perpajakan, sekaligus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Coretax diharapkan akan mulai diterapkan secara penuh dalam beberapa tahun mendatang, membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Penulis : Joyceline Munthe
Comments