FeatureKota JogjaNews

Mendaftarkan NPWP Sudah Tidak Perlu Ke KPP

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Saat ini, setiap wajib pajak sudah dapat mendaftarkan NPWP dengan tidak perlu datang ke kantor KPP. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. 4 Tahun 2020, terdapat dua jenis pendaftaran NPWP yakni, secara tertulis dan elektronik (online). 

Pendaftaran NPWP tertulis dilakukan dengan mengisikan formulir pendaftaran sekaligus melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian dikirimkan ke KPP yang sesuai dengan alamat KTP atau domisili.

Sri Hartini, Staff Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta mengatakan pendaftaran secara elektronik dianggap lebih cepat dengan mengandalkan website resmi DJP. 

“Untuk elektronik atau online ini biasanya lebih cepat ya, itu nanti masuk ke web namanya ereg.pajak.go.id kemudian yang perlu disiapkan yaitu email aktif, no hp selain provider Tri. Khusus untuk orang pribadi akan dibutuhkan NIK dan KK”, jelas Sri Hartini kepada Star FM. 

Bagi seorang istri, pendaftaran NPWP dapat dipilih dengan digabung atau dipisah dengan sang suami. Bagi seorang istri yang memutuskan untuk bergabung, persyaratannya akan ditambah dengan NPWP suami yang bersifat wajib aktif serta surat pernyataan MT (Menghendaki Kewajiban Pajak Terpisah).

Jika sudah bergabung, seorang istri nantinya hanya akan memiliki kewajiban untuk melaporkan atau membayar pajak dengan satu NPWP suami yang sudah digabungkan penghasilannya.  

Khusus untuk yang mendaftarkan dengan kategori orang pribadi, terdapat dua jenis kategori lainnya yang lebih spesifik yakni, PH (Pisah Harta) dan HB (Hidup Berpisah) atau kondisi sudah resmi bercerai berdasarkan keputusan hakim. Adapun kategori PH ini memiliki perbedaan dengan MT atau keputusan menghendaki kewajiban pajak secara terpisah. 

“Nanti dikatakan PH (Pisah Harta) kalau KK-nya sudah terpisah, sedangkan kalau memilih terpisah itu masih satu KK. Jadi kalau MT itu memilih terpisah untuk wanita kawin selain kategori HB dan PH yang dikenai pajak terpisah karena memilih melaksanakan hak dan kewajibannya terpisah dari suami”, jelas Hanik Rizka. 

Pendaftaran NPWP secara elektronik juga berlaku bagi badan usaha. Pihak yang akan mendaftarkan cukup membuka website ereg.pajak.go.id dan menyiapkan berkas berupa Akta Pendirian, KTP, dan NPWP pengurus. Saat mengakses websitenya, pendaftar akan diinstruksikan untuk mengisi nama, email, nomor hp, jenis wajib pajak, dan pembuatan password.

Setelah memilih kategori wajib pajak, pendaftar harus memilih status pajaknya, baik itu pusat ataupun cabang. Untuk pendaftar yang berkebangsaan Indonesia akan dimintai NIK dan nomor KK. Sedangkan, untuk warga kebangsaan asing akan diinstruksikan untuk mengisi nomor passport atau nomor KITAS. Selanjutnya, pendaftar juga harus melakukan validasi untuk memastikan datanya.

“Setelah itu dilakukan tombol validasi untuk memastikan bahwa data yang dimasukan sama dengan data yang ada di server kependudukan kementerian dalam negeri. Nanti kalau datanya valid baru bisa pindah ke halaman selanjutnya itu mengisi alamat domisili atau KTP”, ujar Rudi Hendriawan. 

Sebelum resmi berlaku dan dapat digunakan, pendaftar masih diharuskan untuk memasukan info tambahan berupa kisaran penghasilan. Pada fitur yang telah disediakan, terdapat beberapa pilihan yakni, kurang dari 4 juta rupiah, 4-10 juta rupiah, dan seterusnya. Setelahnya, akan muncul kolom untuk menguploadkan persyaratan seperti OTP, NPWP, KK, dan lain sebagainya, sesuai dengan kategori pemilihan pajaknya. 

Penulis : Rossa Deninta

Amanda Brownies Luncurkan 2 Varian Baru

Previous article

7 Sub-Genre Horor yang Memiliki Beragam Karakter

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature