NewsNusantara

Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

0
NPWP NIK

STARJOGJA.COM,JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewujudkan pemadanan NIK sebagai NPWP. Diketahui, NPWP digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022. NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak juga nantinya diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022. NITKU sendiri berfungsi sebagai penanda tempat Wajib Pajak berada. 

Sejak 1 Juli 2024, terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu: 

  1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); 
  2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; 
  3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP); 
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26); 
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); 
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); 
  7. pengajuan keberatan (e-Objection). 

Ketujuh layanan tersebut nantinya tetap dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi ini juga nantinya akan terus bertambah. 

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU”, ujar  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta pada 1 Juli 2024. 

Dwi turut menyatakan layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 

Per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem. 

Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. 

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,”, ujar Dwi. 

Untuk lebih jelas, PER-6 dapat dilihat dan diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/peraturan/penggunaan-nomor-induk-kependudukan-sebagai-nomor pokok-wajib-pajak-nomor-pokok-wajib. 

Waduh, Pasar Perjudian online Terus Bertambah

Previous article

Film Bertema Bisnis yang Bisa Jadi Motivasi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News