News

KPID Akan Memantau 102 Lembaga Penyiaran di DIY Selama Pilkada Serentak 2024

0
Pilkada Serentak 2024

STARJOGJA.COM, Info – Setidaknya ada 102 lembaga penyiaran di DIY yang akan menjadi pantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY selama Pilkada Serentak 2024. Ketua KPID Daerah Istimewa Yogyakarta Hazwan Iskandar Jaya mengatakan hal ini untuk memastikan tiak ada pelanggaran kampanye.

“Ada 38 televisi digital, 37 radio swasta, dan 27 lembaga penyiaran komunitas yang memiliki potensi dalam menyampaikan informasi Pilkada. Kami akan fokus (pengawasan) di sana,” katanya usai penandatanganan perjanjian kerja sama pengawasan konten penyiaran Pilkada 2024 di Yogyakarta, Rabu.

Pengawasan berbagai platform penyiaran yang tersedia baik televisi maupun radio, kata dia, bakal dilakukan selama masa kampanye Pilkada 2024 mulai September hingga November.

Hazwan menegaskan bahwa KPID DIY bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur perihal Penyiaran, aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta petunjuk teknis Gugus Tugas bersama antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.

Dia meminta media atau lembaga penyiaran mampu menjalankan fungsi yang diemban dalam melakukan kontrol sosial dan berkontribusi menyampaikan informasi pilkada ke publik.

“Baik penyampaian informasi pemilu, mengontrol tahapan pemilu sesuai aturan, dan juga saat kampanye para kandidat dalam penyampaian visi misi lewat media penyiaran,” ujar dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Ahmad Shidqi mengatakan pilkada merupakan salah satu arena kontestasi sehingga calon berpeluang melakukan berbagai cara untuk memenangkan dirinya.

Menurut dia, kampanye lewat media merupakan salah satu jalur yang disediakan, namun setiap kontestan wajib mematuhi aturan main yang telah disediakan.

“Salah satunya jalur penyiaran media. Pelanggaran pasti ada karena ingin berkuasa akan melakukan berbagai cara. Boleh kampanye lewat media penyiaran dengan mematuhi aturan main,” ujar Shidqi.

Sumber : Antara

Baca juga : Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Tahapannya

Bayu

Kuliah? Ya di UJB Aja!

Previous article

Aktivitas Gunung Merapi Masih dalam Batas Aman

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News