STARJOGJA.COM, JOGJA – Guna meningkatkan keselamatan, Tahun ini PT KAI Daop 6 Yogyakarta menutup sejumlah perlintasan sebidang. Perlintasan ini menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan selama 2024 hingga Juli, KAI telah menutup empat perlintasan sebidang. Di antaranya ada di Wonogiri, Sragen, Purworejo dan Karanganyar. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Selama periode 2022 sampai dengan Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik [lokasi],” kata Krisbiyantoro.
Dia menyampaikan Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sebab perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal tersebut sejalan dengan aturan pada UU No. 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No, 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Dikatakan, keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri. Dengan begitu rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam kurun dua tahun terakhir (2022 – Juni 2024), di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut 17 di antaranya merenggut korban manusia sebanyak tujuh korban meninggal dunia, lima korban luka berat, dan lima korban luka ringan.
Selain korban jiwa, dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api lainnya bisa berupa kerusakan sarana kereta api, kerusakan prasarana kereta api, maupun gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.
Sebagai upaya lain, Daop 6 juga terus melakukan sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat. Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” lanjut dia.
Dia menyebutkan saat ini terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54%).
Comments