STARJOGJA.COM, JOGJA – BBPOM Yogyakarta berupaya untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal ataupun kosmetik yang tidak penuhi standar. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna. Masyarakat juga diminta jadi konsumen yang cerdas.
Etty Rusmawati, S.T.P., Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Yogyakarta mengatakan pengawasan itu penting dilakukan bentuk upaya perlindungan konsumen, dimana konsumen dilindungi hak-nya untuk mendapatkan produk kosmetik tidak penuhi standar
Tanpa adanya pengawasan yang baik, dikhawatirkan produk Obat dan Makanan yang beredar tidak terjamin keamanan, mutu, khasiat maupun kemanfaatannya. Menurutnya, Khasiat dan manfaat produk tersebut sangat bergantung pada jumlah kandungan aktif yang terdapat di dalam kosmetik.
“Peredaran kosmetik memang perlu di awasi karena konsumen berada pada titik yang lemah Ketika tidak ada perlindungan pada produk yang mereka beli,” terang Etty.
Herllya Selvi Wardani, S.Farm., Apt., MSc., Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BBPOM Yogyakarta dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan pre dan post market terhadap produk yang akan beredar dimasyarakat.
Pada tahapan Pengawasan Pre- Market (sebelum beredar), BBPOM diantaranya melakukan evaluasi pemenuhan GMP terhadap sarana produksi/industri kosmetik yang akan melakukan produksi, Melakukan evaluasi keamanan dan mutu kosmetik dengan notifikasi kosmeti dan Pendampingan terhadap pelaku usaha baru
“Pada Pengawasan Post-Market (selama beredar),kami Melakukan pengawasan rutin ke sarana produksi, importir, distributor atau badan usaha pemberi makloon secara berkala setelah produk kosmetik diproduksi atau diedarkan ke masyarakat, Melakukan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
BBPOM Yogyakarta juga Melakukan investigasi, penyidikan dan penyelidikan untuk kasus-kasus tindak pidana yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik ilegal/mengandung bahan berbahaya sehingga dapat menimbulka efek jera.
Sampai dengan Juni 2024 telah dilakukan pengawasan rutin terhadap 14 Industri Kosmetik dengan 10 industri memenuhi ketentuan dan 4 industri tidak memenuhi ketentuan karena pemenuhan standar GMP / CPKB yang kurang, serta belum terdokumentasi dengan baik. Tindak lanjut dengan idlakukan pembinaan. Selain itu, 55 Sarana distribusi kosmetik dengan 48 sarana memenuhi ketentuan dan 7 sarana tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa ijin edar. Tindak lanjut dengan pemusnahan produk oleh pemilik sarana dan pemberian peringatan oleh BBPOM di Yogyakarta kepada pemilik sarana
Untuk Platform market places dan media sosial (patroli cyber) dengan jumlah link kosmetik sebanyak 150 yang menjual produk TIE dan atau mengandung bahan berbahaya. Tindak lanjut berupa usulan takedown ke Kementrian Kominfo untuk website dan untuk marketplace ke Idea (Asosiasi E-commerce Indonesia) sebagai wadah komunikasi antar pelaku industri E-Commerce Indonesia.
Etty mengatakan Untuk pembelian kosmetik secara online,kosumen bisa melakukan cek keamanan produk yang akan dibeli melalui aplikasi BPOM MOBILE yang bisa di unduh di playstore. Sebelum melakukan pembelian, baiknya melakukan pengecekan yang disebutnya dengan semboyan Cek KLIP (kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa).
“Ketika ingin membeli produk pastikan produknya terdaftar izin edar di BPOM dengan tulisan N di depan, artinya notifikasi dan kemudian dengan abjad yang menunjukan dimana dia dibuat.” Ujarnya
Comments