STARJOGJA.COM, Info – Masyarakat dapat mengetahui jalannya pembangunan dengan mendapatkan informasi publik. Wawan Budiyanto, S. Ag. M.Si Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Daerah DIY mengatakan partisipasi masyarakat didahului dengan informasi yang tepat agar proses pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan lebih efektif.
“Sehingga perlu adanya sebuah regulasi untuk memayungi agar partisipasi masyarakat untuk proses tata kelola negara itu lebih efektif dan efisien,” katanya kepada Star FM.
Wawan mengatakan dengan adanya partisipasi masyarakat ini DPR melahirkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Selain itu berdasarkan UUD 1945 pasal 28F tentang menjamin setiap orang mendapat informasi.
“Jadi apa ya prinsipnya mengupgrade dirinya untuk menambah pengetahuan, untuk meningkatkan kapasitas dirinya, bagian dari hak yang sifatnya mendasar dijamin konstitusi,” katanya.
Wawan mengatakan badan publik yang dimaksud adalah semua informasi yang dibuat, diterima atau dikelola oleh badan publik. Jadi hampir semua dokumen diterima dikelola badan publik bisa diakses oleh siapapun, kecuali informasi yang dikecualikan yang diatur UU.
“Badan publik itu lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif dan badan lain yang bagian dari proses penyelenggaraan negara ini yang anggarannya seluruhnya atau sebagian menggunakan APBN,” katanya.
Riris Puspita WijayaK,S.T, M.Acc Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY mengatakan Pemda DIY menganggap sangat penting keterbukaan informasi publik. hal ini dibuktikan oleh Pemda DIY dengan memiliki Perda DIY tahun 2001 tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik.
“Kita memiliki tim khusus ditetapkan oleh keputusan gubernur yang didalamnya dapat menunjuk pejabat pengelola informasi di 39 perangkat daerah. Ini bukti perangkat daerah di Pemda DIY menerapkan informasi publik,” katanya.
Diskominfo DIY pun membekali 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pemahaman keterbukaan informasi publik ini. Terlebih setiap tahunnya di masing masing OPD ada monev untuk menerapkan keterbukaan informasi publik.
“Diskominfo DIY selaku PPID Pemda DIY yang mendampingi 39 OPD tadi,” katanya.
Hal ini sebagai bagian dari komitmen Pemda DIY untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi publik berjalan di masing masing instansi.
“Kami di PPID utama juga melakukan pendampingan dari registrasi sampai proses akhir ini memastikan proses keterbukaan informasi,” katanya.
Baca juga : Kota Yogyakarta Terus Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Comments