News

Kanwil DJP DIY Gelar Edukasi Coretax kepada Wajib Pajak

0
edukasi Coretax
edukasi Coretax (djp diy)

STARJOGJA.COM, Info – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax kepada wajib pajak di Ruang Edukasi Lantai 3 Gedung Kanwil DJP DIY, Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Kegiatan edukasi Coretax dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak, dengan peserta 20 wajib pajak dalam satu kegiatan. Kelas pajak edukasi Coretax dimulai sejak 15 Agustus 2024 hingga 9 September 2024. Total keseluruhan peserta yang hadir adalah 285 dari 360 wajib pajak yang diundang atau sekitar 79,17% tingkat kehadiran peserta.

Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkenalkan Coretax kepada wajib pajak. Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan
submenu pada portal wajib pajak.

Untuk wajib pajak, tersedia portal wajib pajak yang memberikan kemudahan pembuatan akun wajib pajak dalam rangka memberikan kenyamanan akses layanan digital terintegrasi dan terpersonalisasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor dan terintegrasi.

Coretax saat ini masih dalam tahap uji coba dan terus menerus dibangun dan dikembangkan. Wajib pajak yang hadir dalam kegiatan edukasi diminta untuk memberikan saran, masukan dan menyampaikan survei melalui tautan yang telah disediakan guna memastikan agar sistem ini dapat memenuhi kebutuhan pengguna dengan lebih baik.

Tim Edukasi Kanwil DJP DIY berharap, semoga pada saat Coretax ini diimplementasikan, para wajib pajak sudah siap dalam menghadapi era baru perpajakan digital yang terintegrasi. Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200

Baca juga : Coretax: Era Baru Layanan DJP Mudahkan Wajib Pajak

Bayu

Pemantau HAM Menyatakan Israel Serang Zona Aman Gaza dengan Bom AS

Previous article

Apple Tonjolkan AI dalam Peluncuran Seri Terbaru iPhone

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News