News

Pemkot Yogyakarta Perkuat Tindak Pidana Perdagangan Orang

0
tindak pidana perdagangan orang
tindak pidana perdagangan orang (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Yogyakarta, maka Pemkot Yogyakarta perkuat langkah pencegahannya. Hal ini perlu dilakukan karena banyaknya pekerja migran di wilayah ini.

“Pemerintah Kota Yogyakarta siap bekerja sama dengan instansi terkait, baik di level nasional maupun internasional, untuk memperkuat kebijakan dan langkah konkret dalam pencegahan TPPO,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta Yunianto Dwisutono dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Selain banyak warga yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri, isu TPPO menjadi perhatian khusus karena pada tahun 2023 Pemkot Yogyakarta mencatat lima orang menjadi korban perdagangan orang.

Yunianto berharap memperkuat koordinasi dan peran lintas sektor di Kota Yogyakarta untuk menutup celah ruang gerak para pelaku TPPO.

Selain itu, lanjut dia, pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran perlu ditingkatkan disertai penindakan hukum yang tegas.

“Koordinasi lintas sektor ini menjadi langkah konkret yang sangat penting dalam upaya kita bersama dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia khususnya di Kota Yogyakarta,” kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebutkan data dari laman siga.jogjaprov.go.id, kasus trafficking di Kota Yogyakarta yang tercatat pada lembaga layanan di Kota Yogyakarta pada tahun 2023 berjumlah lima orang dan seluruhnya berjenis kelamin perempuan.

Retnaningtyas mengatakan bahwa mereka mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perbudakan.

“Praktik-praktik yang ditemukan ini seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perbudakan modern yang merenggut hak asasi manusia dan merusak citra bangsa,” ucapnya.

Menurut dia, munculnya kasus TPPO bisa karena faktor kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, terbatasnya peluang kerja, konflik sosial, serta lemahnya kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Kebanyakan pelaku TPPO ini sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban seperti keluarga atau teman terdekat korban,” kata dia.

DP3AP2KB Kota Yogyakarta mengajak lintas sektor di lingkup Pemkot Yogyakarta memperkuat pencegahan dan penanganan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO serta PMI non-prosedural.

Upaya pencegahan itu, kata dia, diperkuat antara lain melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPP TPPO) di Kota Yogyakarta.

Ia menyebutkan GTPP TPPO terdiri atas berbagai lintas sektor, di antaranya OPD di lingkup Pemkot Yogyakarta, LSM, serta lembaga layanan yang bergerak di bidang pencegahan dan penanganan TPPO.

 

Sumber : Antara

Baca juga : Polri Tangkap Tersangka Tindak Pidana Hacking di Sleman

Bayu

Penyesalan Pelatih Timnas Australia saat Melawan Timnas Indonesia

Previous article

Menteri PUPR Berpesan ke Pemerintah Mendatang Atasi Backlog

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News