STARJOGJA.COM, JAKARTA – DJP menyampaikan terima kasih dan sangat menghargai perhatian atas informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait dugaan kebocoran data Wajib Pajak. Hal ini merupakan umpan balik bagi DJP dalam menjalankan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data Wajib Pajak langsung dari sistem informasi DJP. Ia mengatakan struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Dwi Astuti mengatakan, dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan, DJP selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta.
“DJP juga akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness,” lanjutnya.
Dwi Astuti mengimbau para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
“Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP, melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id,” ujar Dwi Astuti.
Dwi Astuti juga menyampaikan terima kasih dan sangat menghargai perhatian atas informasi yang diberikan masyarakat. Hal ini merupakan umpan balik bagi DJP dalam menjalankan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara.
Comments