News

UMKM Bayar Pajak Pasca PP 55, Ini Catatannya

0
UMKM Bayar Pajak
UMKM Bayar Pajak setelah PP 55 KPP Pratama Sleman (aldy)

STARJOGJA.COM, Info – UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah harus mengerti bagaimana harus memilih membayar pajak sesuai aturan yang ada. Siswanti Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sleman mengatakan sesuai dengan aturan PP 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan pajak penghasilan yang merupakan tindak lanjut UU harmonisasi perpajakan tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, untuk menyederhanakan adminitrasi perpajakan, memberi kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak terutama wajib pajak peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu.

“PP 55 ini ada 13 bab yang mengatur UMKM, UMKM ini ada di bab 10,” katanya kepada Star FM.

Siswanti mengatakan jika dalam aturan ini yang berhubungan dengan UMKM ini ia fokus pada jangka waktu pengenaannya. Dimana jangka waktu di 4 tahun dan ada 7 tahun.

“Mungkin lupa ternyata wajib pajak orang pribadi sudah 7 tahun ketika sudah terdaftar sebelum tahun 2018 ada aturan di PP 23 tahun 2018,” katanya.

Melina Susilowati Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman mengatakan baik orang pribadi atau badan usaha dapat menggunakan PP 55 dengan tarif 0,5% ini. Namun menurutnya tidak semua dikenakan tarif ini.

“Yang pertama penghasilan sehubungan jasa dari pekerjaan bebas. Orang pribadi dari pekerjaan bebas tidak menggunakan ini, seperti freelance seperti notaris, pengacara dll tidak boleh menggunakan pph setengah persen,” katanya.

Hal lain, badan usaha yang tidak dikenakan tarif ini adalah penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Dimana PPh dibayarkan di luar ngeri tidak menggunakan tarif PPh ini tapi menggunaakan tarif umum.

“PPh final itu banyak macamnya dan umkm ini salah satunya saja, kalau konstruksi itu diatur di berbeda. Penghasilan yang dikeculikan dari obyek pajak contoh bea siswa atau warisan. Walaupun penghasilan tapi itu tidak dikenakan pph,” katanya.

Melina mengatakan UMKM kalau penghasilan tidak dikecualikan itu, bisa menggunakan PP 55. Jika merasa terlalu berat maka bisa menggunakan tarif umum.

“Memang harus memberitahukan ke kami bisa lewat online. Kalau mereka memilih mereka tidak dikenakan,” katanya.

Fathonah Erna W Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman mengatakan UMKM bisa perorangan atau umum. Namun UMKM dalam aturan perpajakan, UMKM itu ada batasannya seperti apa dan peredaran brutonya seperti apa.

“PP 55 tahun 2022 itu di Rp 4,8 M itu disebut UMKM baik peribadi atau badan usaha. Kalau pribadi setahun kurang dari itu bisa kategori UMKM. Kalau badan usaha ada banyak macamnya, ada persekutuan komanditer atau CV, ada firma, ada badan usaha milik desa, ada badan usaha milik desa bersama, perseroan perorangan kalau mereka omzet di bawah Rp 4,8 M itu UMKM mereka boleh milih ni apakah akan menggunakan PP final sesuai PP 55 atau tarif umum sesuai pasal 17 UU pajak penghasilan,” katanya.

 

Baca juga : Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk PAD Sleman

Bayu

Apresiasi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Pakar Ajak Masyarakat Sukseskan Program Keberlanjutan dan Transisi Pemerintahan

Previous article

Selama September, Top Malioboro Hotel Punya Sephia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News