STARJOGJA.COM, Info – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pilkada 2024. Sekda Kabupaten Sleman Susmiarto mengatakan ASN yang melanggar aturan netral dalam pemilihan umum seperti Pilkada 2024 ini dapat terkena sanksi.
” Pegawai ASN nanti ada ketentuan sanksi mungkin teguran lisan, pernyataan sampai nanti yang sifatnya disiplin,” katanya Rabu 25 September 2024.
Susmiarto mengatakan jika nanti mendapati ASN tidak netral agar masyarakat dapat melaporkan dugaan keterlibatan ASN yang bertugas di lingkungannya agar melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tentunya laporan itu harus disertai bukti dan data pendukung yang akurat,” katnya.
Susmiarto mengatakan bagi ASN yang dilaporkan ke Bawaslu ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Nantinya Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Dari laporan atau aduan masyarakat, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada kami untuk ditindaklanjuti berkoordinasi dengan komisi aparatur negara di Badan Kepegawaian Negara,” kata Susmiarto.
Susmiarto mengatakan untuk melihat dan mengawasi para ASN ini tetap netral dalam Pilkada 2024, Pemkab Sleman sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Pegawai yang melarang ASN memberikan dukungan, ikut kampanye atau menjadi peserta kampanye, termasuk menggunakan fasilitas negara.
Menurutnya, dalam Undang-undang ASN telah dijabarkan soal netralitas, termasuk produk hukum Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kepala desa atau lurah dan perangkat desa (pamong desa) tidak berpihak kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran nomor 0530 tahun 2024 tentang netralitas dalam melaksanakan pemilihan umum. Jadi itu tidak hanya di Pilkada, tapi berlaku sejak pilpres dan pileg,” kata Susmiarto.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman Indra Darmawan mengatakan untuk dalam Pilkada 2024, Pemkab Sleman sudah menganggarkan pelaksanaan pemilihan bupati dan calon wakil bupati yang bersumber dari APBD.
“Digelontorkan sebagai dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 44 miliar dan untuk Bawaslu sekitar Rp 13 miliar. Di samping itu ada pendanaan untuk pengamanan sekitar Rp 30 miliar,” kata Indra.
Baca juga : ASN Harus Jaga Birokrasi Mandiri dan Netral
Comments