News

Penjual Ikan Predator di DIY Dihukum Dua Bulan

0

STARJOGJA.COM, Info – Bagi penjual ikan predator di DIY akan mendapat hukuman yang cukup keras karena mengancam keberlangsungan ekosistem perairan. Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Veronica Vony Rorong mengatakan ada tiga penjual ikan predator sudah diadili dan divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan karena terbukti menjual ikan itu.

“Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di Kabupaten Sleman dua dan di Bantul satu,” ucap dia.

Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.

“Untuk yang menjual di toko, sementara ini sudah tidak ada. Tapi kalau yang ‘online’, kami masih menemukan, hanya ketika kami mau berinteraksi, ikannya tidak ada jadi belum ketemu ikannya,” ucap dia.

Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan tersebut sangat cepat dan telah merajalela di perairan DIY baik di sungai maupun waduk.

Dia mencontohkan, di Waduk Sermo, Kulon Progo diperkirakan mencapai 80 persen ikan telah didominasi ikan predator jenis Red Devil.

“Kalau orang mancing dapetnya bukan ikan lokal, tapi Red Devil dan mereka itu berkembangnya sangat cepat,” ujar dia.

Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.

Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan itu telah dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.

Selain menindak penjualnya, sosialisasi dan pengawasan diintensifkan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang bertugas melihat, mendengar, dan melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.

Vony mengimbau masyarakat yang masih memelihara atau menjual agar secara sukarela segera menyerahkan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.

Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.

Sejak awal 2024, DKP DIY telah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, dan 1 ekor Arapaima.

Sementara, hingga kini tercatat lima orang yang telah menyerahkan secara sukarela. “Kalau yang pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak,” ujar dia.

Dia menjamin penyerahan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi dan jika dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.

“Masyarakat enggak usah takut. Dengan mereka menyerahkan pada kami, mereka tidak kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai karena bisa mengganggu keseimbangan, merusak ekosistem,” tutur Vony.

Sumber : Antara

Baca juga  : Berkat atau Musibah Adanya Ikan Asing atau Invasif di DIY?

Bayu

PT.BPRS HIK MCI Raih Infobank Award 2024

Previous article

Disnaker Sleman Deteksi Dini Tekan PHK

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News