STARJOGJA.COM, Info – Pinjaman Online atau pinjol atau Fintech atau P2P Lending tengah marak di tengah masyarakat. Kehadirannya dapat menyelesaikan masalah ekonomi masyarakat namun juga menambah masalah baru masyarakat dalam memenuhi perekonomiannya.
Siti Mulyani Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta mengatakan masyarakat masih terhitung sulit untuk mengetahui Pinjol yang masuk kategori legal maupun ilegal. Sehingga penting kiranya literasi keuangan khususnya soal Fintech ini.
“Ada penyalahgunaan OJK, pas buka ada tulisan OJK oh ini resmi setelah diakses tenyata bukan legal. berdasarkan informasi konsumen mereka sudah berusaha melihat mereka di list OJK, ada beberapa kasus juga yang dicantumkan di perjanjian tidak sesuai dengan kenyataan. menyebabkan konsumen semakin terpuruk,” katanya kepada Star FM.
Salah satu contoh pernjanjian yang menyusahkan masyarakat adalah tentang aturan dalam perjanjian peminjaman yang tidak diketahui masyarakat sebagai peminjam. Mereka diminta tanda tangan tanpa mengetahui aturan tentang penagihan, bunga dll.
“Misil perjanjian, misal hutang harus kembali dalam 5 bulan. Berarti dalam sebulan harus mencicil setiap bulan sekian tapi pada kenyataannya dua minggu kemudian sudah ditagih,” katanya.
Purnawan Kristanto Pengiat Literasi Digital mengatakan saat ini jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dari yang legal.
“Di OJK itu yang legal ada 100 an tapi yang di luar itu yang ilegal itu bisa sampai 500-an,” katanya.
Menurutnya dengan mengakses pinjaman online masyarakat banyak dirugikan karena pinjol legal dapat mengakses teknologi yang dimiliki. Namun lebih parahnya lagi pinjol ilegal dapat lebih jauh lagi mengakses yang dimiliki peminjam atau masyarakat seperti data pribadi dll.
“Legal itu boleh mengakses liat lokasi, kamera dan mic itu yang legal. Yang ilegal itu bisa lebih dalam lagi bisa ambil kotak kita. Menyebarkan luaskan. Reputasi saya hancur, foto saya disebar untuk saya bisa membayar itu kalau kita bermasalah data pribadi kita juga disebar,” katanya.
Berdasarkan data yang masuk ke LKY adalah penagihan yang agresif dan tidak etika dan membuat takut peminjam. Untuk itu pihaknya membuat buku khusus bagi peminjam yang terjerat pinjol berjudul Panduan Praktis Fintech P2P Lending.
“Kami buat buku panduan P2P lending. Ada e-booknya dan kita pingin dipakai otoritas seperti OJK seperti sambutan dari OJK masih dingin.
Ini buku dari akar rumput, kalau dipakai maka kasusnya akan berkurang dan masyarakat lebih hati hati,” katanya.
Purnawan mengatakan soal gagal bayar bagi peminjam online masuk kategori perdata. Namun bagi yang meminjam dari platform ilegal, menurutnya tidak harus bayar karena yang melakukan adalah produk ilegal.
“Kalau yang legal lalu gagal bayar bayar kami sarankan jangan menghilang kalau ditagih datang saja cerita saja minta solusinya, minta perpanjang masa tenornya, kalau force majeur mereka bsa mendapatkan keringan kalau kita ngilang kita akan stres karena kita akan semakin diburu,” katanya.
Baca juga : Cara Melunasi Hutang Pinjol Tepat Waktu
Comments