STARJOGJA.COM,JOGJA – Terhitung mulai Jumat (08/11) pukul 24.00 WIB, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo (Jogja-Solo) segmen Kartasura-Klaten yang dikelola oleh PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) diberlakukan tarif.
Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2816/KPTS/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten.
Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, maka rincian daftar tarif lengkap untuk Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten sepanjang 22,3 Km adalah sebagai berikut
Akses masuk Jalan Tol Jogja-Solo dari jalan nasional dapat diakses melalui akses GT Banyudono. Jalan tol ini juga menjadi solusi bagi kepadatan lalu lintas di jalur nasional, seperti di Tugu Kartasura, Delanggu dan Jalan Raya Solo-Yogyakarta.
Dengan melewati jalan tol ini, waktu tempuh dari Klaten ke GT Banyudono bisa dipangkas menjadi hanya 15 menit. Sebagai simulasi untuk kendaraan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Banyundono dan keluar di GT Klaten atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp42.500. Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Banyundono keluar di GT Polanharjo atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp21.000.
Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) Rudy Hardiansyah menjelaskan bahwa sejak diresmikan dan beroperasi lebih dari satu bulan tanpa tarif untuk melakukan sosialisasi yang optimal kepada masyarakat, pemberlakuan tarif ini menjadi tahap penting bagi pengelolaan jalan tol sekaligus mendukung stabilitas iklim investasi jalan tol di Indonesia.
“Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif selama satu setengah bulan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo mulai Jumat ini, tepat pada 8 November 2024 pukul 24.00 WIB, akan resmi diberlakukan tarif. Langkah ini, sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai _business plan_, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan _level of service_ bagi para pengguna jalan tol,” kata Rudy.
Sementara itu, untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JMJ bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, media _online_ , media elektronik, media sosial, dan media luar ruang seperti spanduk & _Variabel Message Sign_ (VMS).
“Kami juga telah melakukan tahapan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk diantaranya _high level meeting_ dengan Pemerintah Daerah setempat dan melakukan _Focus Group Discussion_ (FGD) dengan para _stakeholder_. Pada prinsipnya, semua dapat memahami dan mendukung pemberlakuan tarif Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten ini sesuai keputusan pemerintah yang telah ditetapkan,” ujar Rudy.
Saat ini segmen Kartasura-Klaten terintegrasi dengan jalan tol Trans Jawa dengan sistem transaksi tertutup, dalam memastikan kelancaran perjalanan terutama bagi pengguna jalan tol yang melanjutkan perjalanan ke Ruas Tol Trans Jawa, baik yang menuju arah Semarang maupun arah Surabaya. PT JMJ mengimbau kepada pengguna jalan untuk mempergunakan satu kartu uang elektronik (e-toll) ketika melewati Jalan Tol Yogyakarta-Solo-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten serta memastikan kecukupan saldo e-toll selama perjalanan.
Rudy menambahkan, pemberlakuan tarif ini tentunya juga tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi para pengendara.
Sampai saat ini Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten juga dilengkapi 67 titik _Closed-Circuit Television_ (CCTV) serta 5 titik _Dynamic Message Sign_ (DMS) yang tersebar di sepanjang ruasnya. Untuk layanan lalu lintas tersedia 2 unit _Mobile Customer Service_ (MCS), 1 unit ambulans, 1 unit kendaraan _rescue_, 2 unit kendaraan derek, dan 1 unit PJR (Patroli Jalan Raya).
Jalan tol Jogja-Solo memiliki total panjang 96,57 km dengan masa konsesi selama 40 tahun. Jalan tol ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung program pemerintah dalam pemerataan infrastruktur di Indonesia.
Proyek ini juga dibangun untuk meningkatkan kelancaran distribusi barang dan jasa (logistik), pengembangan industri dan pariwisata serta meningkatkan konektivitas di Pulau Jawa.
Comments