STARJOGJA.COM, JOGJA – Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa dikenakan denda pelayanan.Hal itu dimaksudkan agar masyarakat tidak menyepelekan iuran dan melakukan penunggakan.
Angga Dwi Ananto, Staff BPJS Kesehatan Sleman mengatakan Berdasarkan Perpres 59/2024, denda yang diberlakukan pada peserta yang nunggak iuran BPJS Kesehatan mencapai 2,5-5% dengan maksimal Rp 20-30 juta dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Ia mengatakan, denda BPJS Kesehatan tidak dikenakan pada semua peserta yang menunggak iuran. Denda diterapkan pada peserta yang akan melakukan rawat inap, bukan rawat jalan. Namun layanan ini tidak dapat digunakan, karena status peserta yang nunggak iuran BPJS Kesehatan adalah non aktif.
“Kalau peraturan sebelumnya kan peserta akan didenda dengan rumus 5 persen dikali berapa bulan menunggak dikali biaya rawat inap, pada peraturan baru yang bersangkutan membayar denda hanya sekali saja jika rawat inap dilakukan lebih dari satu kali dalam waktu yang berdekatan. Maka itu kena denda,” jelasnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi masyarakat baru melakukan pembayaran saat sedang sakit yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Jadi 45 hari di sini maksudnya, dalam jangka waktu sampai dengan 45 hari, sejak dari peserta membayar dan aktif setelah menunggak, kemudian digunakan untuk mengakses layanan rawat inap, maka dikenakan denda layanan dengan besaran sesuai aturan,” katanya
Diego Arizona, Staff BPJS Kesehatan Sleman menambahkan, denda layanan yang akan dikenakan sebesar lima persen dari perkiraan biaya paket Indonestan Case Based Groups, berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan: Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 Besar denda paling tinggi Rp 20 juta
“Namun bukan berarti peserta harus membayar denda sebesar Rp 20 juta, karena nominalnya bisa jauh lebih rendah,” jelas dia.
Selain itu, ketentuan denda tersebut hanya berlaku untuk peserta umum atau bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Denda ini tidak berlaku untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Comments