STARJOGJA.COM,JOGJA – Coretax Siap Diterapkan di Awal 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang dikenal dengan Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini merupakan langkah modernisasi besar dalam pelayanan perpajakan di Indonesia.
Dra. Erna Sulistyowati, M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY menjelaskan Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), diharapkan dapat menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang ada menjadi satu platform terpadu, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Coretax Siap Diterapkan di Awal 2025
“Coretax bertujuan untuk menyatukan berbagai aplikasi yang saat ini terpisah, seperti EREC, EVIN, E-Billing, dan E-Filing, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengingat berbagai aplikasi dan website yang berbeda,” jelasnya.
Coretax juga menawarkan kemudahan dalam pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga secara online. Selain itu, sistem ini memungkinkan pembayaran berbagai jenis pajak melalui satu billing, mengurangi kerumitan dalam proses pembayaran. Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan efisiensi dan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Coretax akan memperkenalkan fitur deposit pajak, yang memungkinkan wajib pajak untuk menyimpan dana dalam dompet digital yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak secara berkala. Selain itu, Coretax akan memungkinkan integrasi langsung dengan bank, sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Dalam kesempatan ini, Erna mengajak masyarakat untuk Waspada pada Penipuan Mengatasnamakan DJP. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Menurutnya, Penipuan dengan mengatasnamakan DJP sebagian besar dilakukan dengan mengirimkan pesan atau menghubungi masyarakat melalui aplikasi Whatsapp dengan berbagai modus penipuan.
” Ada modus Mengunduh file aplikasi atau APK, Meminta pemadanan data NIK-NPWP atau data pribadi lainnya, Mengumpulkan informasi sensitif seperti nama ibu kandung atau kode OTP. Bahkan ada juga ada yang Meminta transfer uang dalam bentuk apa pun,” terangnya.
“Apabila masyarakat menerima pesan yang mengandung permintaan seperti di atas, DJP menyarankan untuk tidak menindaklanjuti dan segera melaporkan kejadian tersebut.Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500 200 untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut,” terangnya.
Comments