STARJOGJA.COM, JOGJA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan simulator sistem administrasi perpajakan baru Coretax sebagai sarana untuk memperkenalkan menu-menu dan layanan pada aplikasi tersebut kepada masyarakat luas. Diharapkan dengan simulator ini, wajib pajak siap dengan penerapan coretax pada awal Januari 2025.
Intan Atika, fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta mengatakan Saat ini DJP telah memiliki simulator terpandu coretax. Simulator terpandu coretax ini adalah inovasi yang kami siapkan agar wajib pajak bisa berlatih menggunakan Coretax sebelum benar-benar menggunakannya di rumah, kantor atau tempat lain karena menggunakan jaringan internet.
Di aplikasi ini, Wajib Pajak akan dikenalkan menu-menu yang terdapat pada aplikasi coretax. Selain itu, Wajib Pajak juga akan dipandu dalam memahami berbagai transaksi administrasi perpajakan pada aplikasi coretax, seperti membayar pajak yang terutang, melaporkan SPT, pengajuan permohonan perpajakan dan simulasi lainnya.
“Wajib Pajak bisa belajar dan berlatih cara kerja aplikasi Coretax tanpa khawatir membuat kesalahan di sistem yang sebenarnya karena data pada aplikasi simulator merupakan data dummy dan tidak terhubung dengan sistem inti.setiap perubahan data yang dilakukan pada aplikasi simulator tidak akan tersimpan,” jelasnya.
Namun khusus untuk dapat menggunakan aplikasi simulator ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak harus login ke laman pajak.go.id.Kemudian Klik gambar “Pendaftaran Simulator Coretax”.
“Isi formular yang telah disediakan terutama data email yang dipastikan masih aktif untuk media pengiriman password akses ke simulator. Tautan, username, dan password akun simulator akan dikirimkan melalui emai yang diisikan sebelumnya. Wajib Pajak masuk ke aplikasi simulator dengan menggunakan username dan password pada tautan yang juga tersedia pada email tersebut,” jelasnya.
Core Tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).
Comments