STARJOGJA.COM- JOGJA. Pemerintah Kota Jogja masih menunggu laporan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait tenaga bantuan (Naban) DLH yang tertangkap polisi saat memeras pemilik warnet di Jalan Timoho, Kamis malam, pekan lalu. Laporan itu nantinya yang menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi.
“Saya belum bisa banyak bicara karena belum ada laporannya. Nanti nunggu laporan resmi dulu [kasusnya seperti apa],” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Jogja, Maryoto, di Balai Kota Jogja, Selasa (23/2/2018).
Iwan Ariwanto, Naban di DLH ditangkap polisi saat memeras pemilik Netcity dan kafe di Jalan Timoho pada Kamis (18/1/2018) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp12,5 juta dan dua kwitansi pembayaran masing-masing Rp12,5 juta untuk mengurus IMB dan Rp15 juta untuk mengurus izin In Gang.
Maryoto mengatakan tenaga bantuan diangkat oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perpanjangan setiap tahun, “Tapi sebelum diangkat dimintakan rekomendasi BKPP dulu,” kata dia.
Terpisah, Kepala DLH Kota Jogja, Suyana mengatakan apa yang dilakukan anak buahnya itu tidak mencerminkan DLH. “Itu hanya oknum,” kata dia.
Suyana mengakui Netcity minta izin penebangan pohon di sekitar pintu masuk area Netcity. Izin tersebut sudah selesai dengan kesanggupan Netcity mengganti dengan 50 pohon pucuk merah di sekitar lokasi penebangan pohon. Penggantian pohon tersebut diakui Suyana sudah dilakukan dan sudah sesuai dengan Perwal No.38/2010.Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments