Starjogja.com, Bantul – Kabupaten Bantul termasuk daerah yang ketat dalam pemberian izin terhadap pasar modern. Namun, guna mendukung pengembangan kawasan pantai selatan Pemerintah Kabupaten Bantul, menyatakan Peraturan Daerah tentang Pasar Modern bisa saja direvisi kembali. Apalagi Peraturan Daerah tentang Pasar Modern belum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Melansir dari Antara, Selasa, (27/02), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul Subiyanta Hadi mengatakan, revisi Perda Bantul tentang Pasar Modern memang sudah selesai dibahas beberapa waktu lalu, namun ada kemungkinan dibahas lagi sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Menurut dia, materi atau klausul yang ada dalam Perda tentang Pasar Modern belum mengakomodir penataan pendirian pasar modern di wilayah selatan, sementara dalam perkembangannya kawasan selatan DIY akan menjadi halam depan DIY.
Oleh sebab itu, kata dia, regulasi yang mengatur pendirian toko modern untuk membangkitkan ekonomi wilayah selatan Bantul, serta konsep Gubernur DIY agar masyarakat pesisir among tani dagang layar harus bisa diwujudkan.
Subiyanta mengatakan, jika dilihat dari jarak pasar tradisional dengan kawasan pantai selatan yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lebih dari tiga kilometer, itu sesuai dengan aturan jarak pendirian toko modern dengan pasar rakyat itu.
(Am)
Comments