STARJOGJA.COM, BANTUL- Warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan berdemo di kantor Bupati kompleks Parasamya pada Rabu (28/2/2018).
Mereka menuntut Pemkab Bantul bersikap tegas menanggapi keluhan masyarakat ini. Pasalnya akibat kandang ayam yang telah berdiri sekitar 20 tahun tersebut, warga merasa dirugikan dengan bau menyengat, air yang tercemar, dan gangguan kesehatan lainnya.
Koordinator aksi, Ade Suryadi mengatakan aksi turun ke jalan ini didasarkan atas UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Adanya kandang ayam yang berada di tengah permukiman warga dianggap telah melanggar undang-undang tersebut. Apalagi ia mengklaim tidak ada aturan baik perda maupun perbup di Kabupaten Bantul yang secara rigid mengatur usaha peternakan ini.Akibatnya peternakan ayam tersebut didirikan seenaknya di lingkungan padat penduduk.
Pasalnya dengan tidak adanya regulasi tersebut, oknum tak tertib seperti pemilik peternakan ayam di Dusun Kuden bertindak seenaknya. Ade khawatir jika Pemkab Bantul tidak juga membuat regulasi yang jelas, akibat kekosongan hukum ini, hal serupa bisa terjadi di tempat lain di wilayah Bantul.
Sebagai bentuk protes, warga Dusun Kuden pun melakukan aksi teatrikal dan pembacaan puisi dan lakon berjudul Kami Hanya Hidup dari Hari ke Hari. Dalam aksi teatrikal tersebut digambarkan kehidupan warga yang mulanya aman dan tenteram mulai terusik dengan adanya salah satu warga pendatang yang mendirikan kandang ayam.
Limbah dan kotoran dari kandang membuat warga terganggu oleh bau hingga sakit. Mereka menengarai pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah selama ini karena pemilik kandang merupakan aparat kepolisian.Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja |
Comments