Starjogja.com, Bantul – Kondisi koperasi yang mati suri di bantul jumlahnya cukup banyak. Koperasi ini tidak beroperasi sesuai dengan kaidah semestinya, misalkan tidak mengadakan Rapat Anggota Tahuna (RAT). Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul, menyatakan koperasi yang tidak aktif melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut akan diusulkan ditutup.
“Sekarang ini dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM itu, kalau ada koperasi yang dua tahun tidak aktif tidak melakukan RAT dan tidak melaporkan akan ditutup oleh kementerian,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanto, seperti ditulis Antara, Kamis, (15/03).
Sulistyanto juga mengatakan, sedangkan koperasi yang aktif dalam arti melakukan RAT tiap tahun dan melaporkan kegiatan dan kondisi usahanya ke pemerintah daerah itu bisa mengantongi sertifikat nomor induk koperasi.
Menurut data yang dimiliki Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian ada sekitar 60 koperasi yang tidak aktif, namun setelah diklarifikasi akhirnya ada beberapa koperasi yang kemudian aktif dan melakukan RAT dan membuat laporan.
Menurut dia, total jumlah koperasi di Bantul saat ini sekitar 400-an koperasi baik koperasi simpan pinjam maupun koperasi usaha, dengan pertumbuhan usaha yang berbeda-beda, juga jumlah anggota yang tidak sama.
(AM)
Comments