STARJOGJA.COM, SLEMAN – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke 102 Pemerintah Kabupaten Sleman dan untuk mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminsitrasi Kependudukan (GISA) maka Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan dispensasi pengenaan sanksi adminsitratif terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa yang terkait dengan kependudukan dan peristiwa penting. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Drs. Hardiman, M.Si Mengatakan dispensasi pengenaan sanksi administratif tersebut diberikan untuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan dengan antara lain Akta kelahiran; Akta Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Akta Perceraian; Pelaporan Perceraian luar negeri; pembatalan perceraian; Akta Kematian; pelaporan kematian luar negeri; Akta Pengakuan Anak; Akta Pengesahan Anak; Pengangkatan Anak; Perubahan Nama; Perubahan Status Kewarganegaraan.
Sedang dispensasi pengenaan sanksi administratif tersebut berlaku pada tanggal 2 April 2018 sampai dengan 29 Juni 2018. Oleh karena itu kepada masyarakat di Kabupaten Sleman apabila dokumen kependudukannya belum lengkap agar segera melengkapi dengan mengurus di Dukcapil Sleman, karena selama tiga bulan kedepan mulai 2 April 2018 tidak dikenakan sanksi/denda adminstrasi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi, SH,MH melalui Surat Edaran nya berharap agar Para Kepala Desa menginformasikan hal atersebut kepada masyarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mendapatkan dokumen kependudukan.(DEN)
Comments