Kota JogjaNews

E Form Persingkat Laporan SPT

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai fitur baru bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Fitur baru tersebut yaitu e-Form yang akan mempermudah pelaporan SPT melalui online‎ atau e-Filing.

Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kantor Wilayah DJP DIY dalam temu Media , Rabu ( 21/03 ) mengatakan, ‎secara umum ketentuan pengisian dan pelaporan SPT ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk wajib pajak yang menggunakan e-Filing, bisa terlebih dulu mengunduh e-Form untuk mengisi formulir SPT secara offline.

Dia menuturkan, dengan adanya e-Form ini, wajib pajak tidak perlu online secara terus menerus saat melakukan pengisian formulir. ‎Formulir SPT bisa diisi secara offline dan setelah siap baru diupload saat akan melapor secara online melalui e-Filing.

Ia menyebut dengan e form bisa mempersingkat waktu untuk onlinenya.E form itu bisa didapat di web pajak.go.id.(NAW/DEN)

Pendiri Whatsapp Serukan Delete Facebook

Previous article

Pemkab Sleman Lakukan Studi Orientasi Kampung Pancasila ke Lamongan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja