STARJOGJA.COM,JOGJA – Kepala UPT Trans Jogja Sumariyoto mengungkapkan, halte-halte yang dibangun sebenarnya tidak menyalahi aturan. Dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, membangun halte di trotoar tidak dilarang. UPT Trans Jogja juga mendesain halte supaya pejalan kaki tetap punya akses.
Hanya saja dalam perkembangannya, rencana yang telah disusun jadi berubah. Salah satu contohnya adalah halte yang terletak di SMPN 5 Jogja. Di tempat itu, halte diperluas karena jumlah penumpang yang membludak. Akibatnya, seluruh badan trotoar dimakan habis oleh halte.
“Meskipun sudah kami upayakan waktu itu supaya tetap ada akses pejalan kaki di belakangnya, tetapi harus nabrak bangunan heritage yang tak bisa diganggu, sehingga kondisi di SMPN 5 Jogja itu tertutup tidak ada akses pejalan kaki,” ujar Sumariyoto.
Contoh lainnya adalah halte di depan Rumah Sakit Bethesda. Bedanya, di lokasi itu halte tidak diperlebar. Sebenarnya akses untuk pejalan kaki masih tersedia, tapi celah yang disediakan diduduki pedagang kaki lima (PKL). I Ketut Sawitra Mustika/JIBI/Harian Jogja |
Comments