STARJOGJA.COM,JOGJA – Keberadaan lahan parkir yang menggunakan bahu jalan Lempuyangan selama ini dinilai mengganggu arus lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja pun melakukan penertiban di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Jogja Wirawan Haryo Yudo mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk melancarkan arus lalu lintas di sepanjang jalan tersebut. Dia menilai keberadaan parkir yang memakan bahu jalan seringkali menghambat aktivitas masyarakat yang melewati jalan Lempuyangan.
”Semua kendaraan tidak dibolehkan parkir di bahu jalan. Semua kendaraan harus masuk ke lokasi parkir,” katanya, Rabu (4/4/2018).
Sebenarnya, kata Wirawan, Dishub telah memasang tanda larangan parkir di sepanjang jalan tersebut. Sayangnya tanda larangan tersebut tidak diindahkan baik oleh pengguna kendaraan maupun petugas parkir.
”Kami sudah lakukan pembinaan kepada para petugas parkir agar tidak ada lagi kendaraan baik sepeda motor maupun roda empat yang parkir di jalan itu,” katanya.
Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daops VI Jogja Eko Budiyanto. Menurutnya, sudah seharusnya badan jalan tersebut tidak digunakan sebagai lahan parkir. Menurutnya, keberadaan parkir di bahu jalan tersebut acapkali mengganggu kelancaran arus lalu lintas terutama pengguna kereta api di Stasiun Lempuyangan.
Jalan Lempuyangan tersebut hanya memiliki dimensi sekitar 7-9 meter. Arus lalu litas sering tersendat baik disebabkan oleh parkir di sisi utara maupun keberadaan kios di sisi selatan jalan. (DEN/AbdulHamid/Harianjogja)
Comments