Kab GunungkidulNews

22.000 Kendaraan di Gunungkidul Belum Bayar Pajak

0

STARJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL—Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Gunungkidul terus berupaya maksimalkan pemasukan pajak kendaraan, yang dirasa saat ini belum 100%.

Kasi pendaftaran dan pelayanan pajak, Samsat Gunungkidul, Singgih Margono mengatakan Gunungkidul terdapat sekitar 267.000 wajib pajak, 22.000 diantaranya belum membayar pajak sampai 2018.

“Sudah sekitar 90% yang membayar pajak. Sisanya yang belum beberapa rusak berat atau sudah berpindah tangan tetapi tidak pernah dilaporkan atau balik nama kendaraan,” ucapnya Rabu (11/4/2018).

Dia mengatakan alasan paling banyak karena sudah dijual. Padahal menurutnya sesuai Perda No 3 tahun 2011, 30 hari setelah membeli kendaraan, pembeli wajib balik nama kendaraan.

Singgih mengharapkan masyarakat segera membayar, karena menurutnya akan rugi karena saat membayar akan dikenai denda 49%/tahun dari pokok pajak.

Selain itu juga masyarakat tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah karena pajak kendaraan merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar DIY.

“Untuk Gunungkidul tahun lalu menyetor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp53 Miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp28 Miliar. Angka ini tergolong baik karena kita melebihi target tahun lalu, atau sekitar 105 persen,” katanya.

Pihak Samsat juga berkordinasi dengan pihak desa untuk membantu menagih tunggakan pajak, karena mereka paling mengetahui kondisi masyarakatnya. Dirasa saat ini juga pertumbuhan jumlah kendaraan terutama roda dua cukup tinggi. (DEN/ Herlambang Jati Kusumo/Harianjogja)

Sering Kecelakaan, 115 Sopir Jip Wisata Lava Tour Dibina Polisi

Previous article

Ribuan Pohon Zat Pewarna Alam Ditanam di Gedangsari Gunungkidul

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *