STARJOGJA.COM , JOGJA–Keputusan Presiden (kepres) No. 7/2018 tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji tahun 2018 telah diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (10/4/2018). Dengan demikian ongkos haji secara resmi naik Rp345.290.
Dengan kenaikan ongkos sebesar 0,99% dari biaya haji tahun sebelumnya, maka tahun ini jemaah haji asal DIY, yang biasa berangkat melalui embarkasi Solo, harus mengeluarkan uang sebanyak Rp35,9 juta.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY Noor Hamid mengatakan, Kepres No. 7/2018 jadi semacam pengumuman bagi jemaah untuk segera mempersiapkan diri melunasi biaya haji sepenuhnya. Untuk tahap pelunasan, masyarakat mesti menyiapkan uang sebanyak Rp10 juta, karena setoran awalnya sejumlah Rp25 juta.
Namun meski demikian, untuk waktu pelunasan biaya haji, lanjut Hamid, hingga kini belum diketahui kapan. Sebab pelaksanaan Kepres harus dibarengi dengan keputusan Menteri Agama dan surat edaran dari Direktur Jenderal Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Meskipun sudah ada Kepres tapi [jemaah] belum bisa melunasi,” ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/4/2018).
Hamid menjelaskan, kenaikan biaya haji dilakukan karena ada peningkatan pelayanan di Arab Saudi. Salah satu contoh peningkatan pelayanan ada di bidang makanan. Dahulu pihak katering hanya memberikan jatah makan selama 12 hari. Tapi, kini bertambah jadi 20 hari. (DEN/I Ketut Sawitra Mustika /HarianJogja)
Comments