Warga Kabupaten Gunungkidul yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015 dengan menggunakan e-KTP.
“KTP Yang bisa digunakan e-KTP, sedangkan KTP konvensional sudah tidak bisa,” kata Eko seperti dikutip dari Antara, Senin (7/12/2015).
Menurut Eko, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, KTP konvensional sudah tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2014.
Eko berharap masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP bisa mengambil ke seluruh kantor kecamatan, sehingga tidak menumpuk.
“Kami mengimbau warga segera mengambilnya, bila belum terdaftar dalam pilkada bisa digunakan,” katanya.
Anggota KPU Gunung Kidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan mengatakan mereka bisa memilih dengan menggunakan KTP satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara ditutup.
Comments